TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mempercepat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, paling lambat THR disalurkan H-7.
Tahun ini telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 15,4 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulungan Tahun 2022. Dikatakan Bupati Bulungan Syarwani, untuk pencairan THR dan gaji ke 13 tahapannya sedang dalam proses. Daerah baru mendapatkan regulasi dari pusat mengenai mekanisme pembayaran THR.
Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pencairan THR dan Gaji ke-13 menyebutkan pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja, sebelum hari raya Idul Fitri. Mantan Ketua DPRD Bulungan ini meminta ada peningkatan dan dan percepatan ekonomi masyarakat.
“Alokasi anggaran yang disiapkan untuk THR ini tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah,” tutur Syarwani, belum lama ini.
Dikonfirmasi di tempat berbeda, Ketua DPRD Bulungan Kilat menyoroti terkait pemberian THR bagi para pekerja atau buruh. DPRD berharap, jangan sampai yang menjadi hak pekerja dilalai pihak perusahaan. Bila itu terjadi, maka bisa diproses sesuai regulasi yang berlaku.
“Bayarkan yang menjadi hak pekerja. Semua pekerja sangat mengharapkan itu. Kita menekankan pada Disnakertrans, untuk mengawal setiap keluhan dan masukan dari masyarakat,” pintanya.
DPRD sejauh ini belum menerima keluhan atau aduan masyarakat mengenai pencairan THR. Kalaupun ada, DPRD siap menampung yang menjadi aspirasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan menghadirkan dinas atau instansi terkait.
“Sejauh ini belum ada. Kita berharap muda-mudahan ini tidak ada. Karena THR ini sudah menjadi kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan ke pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain ASN yang masih aktif bekerja, penerima THR ini termasuk yang purna tugas atau sudah pensiunan. Hanya nominalnya belum diketahui persis, karena pemberiannya melalui Dana Tabungan dan Pensiunan Pegawai Negeri (Taspen).
“Mereka (pensiunan) mendapatkan THR. Namun untuk jumlahnya bervariatif, karena sumber anggarannya dari Taspen,” terang Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan Ardiansyah.
Menurutnya, pemberian THR bagi para pensiunan tetap mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Selain pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapatkan tunjangan yang sama. THR yang yang baru dibayarkan, baru PPPK pada Dinas Pertanian. Sementara yang belum termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Kalau Dinkes inikan termasuk tenaga kesehatan yang ditempatkan pada fasilitas kesehatan, rumah sakit dan lainnya. Demikian terhadap PPPK guru pada dinas pendidikan jumlahnya tergolong banyak,” tuturnya.
Rincian besaran THR bagi para ASN golongan I Rp 3,4 juta, golongan II A Rp 3,8 juta, golongan II B dan C diatas Rp 3 juta. “Jadi memang angkanya bervariasi yang mempengaruhi, terutama upah dasar atau gaji pokok. (*/mts/uno)