Paripurna LKPj Diwarnai Interupsi

- Rabu, 27 April 2022 | 20:47 WIB
TANPA KEHADIRAN GUBERNUR: Rapat paripurna rekomendasi DPRD Kaltara terhadap LKPJ Gubernur Kaltara TA 2021 yang tidak dihadiri Kepala Daerah.
TANPA KEHADIRAN GUBERNUR: Rapat paripurna rekomendasi DPRD Kaltara terhadap LKPJ Gubernur Kaltara TA 2021 yang tidak dihadiri Kepala Daerah.

TANJUNG SELOR – Rapat paripurna agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kaltara terhadap LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltara tahun anggaran 2021, diwarnai interupsi dari anggota DPRD Kaltara. 

Apalagi dalam paripurna tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tak hadir. Sejumlah fraksi mempertanyakan ketidakhadiran Gubernur Kaltara dan Wakilnya. Pasalnya, paripurna kali ini sangat penting untuk dihadiri dan rekomendasi harus didengar pimpinan daerah.

Anggota DPRD Kaltara Fraksi Demokrat Muddain langsung lakukan interupsi jelang pembacaan rekomendasi DPRD. Kata Muddain, lembaga DPRD dan pemerintah bersama-sama menjalankan roda pemerintahan. Dalam aturannya, penyampaian LKPj wajib disampaikan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Meski dalam aturan, dikatakan bisa diwakili jika gubernur dan wakilnya berhalangan tetap. Namun ia sangat menyayangkan ketidakhadiran pimpinan daerah tersebut. 

“Jika di awal, gubernur dan wakilnya tak bisa hadir pada paripurna sebelumnya dengan tanpa alasan yang jelas. Maka, harapan kami paling tidak gubernur dan wakil gubernur bisa hadir pada paripurna rekomendasi ini. Ada hal yang disampaikan untuk perbaikan kinerja pemerintah ke depan,” tegas dia, Selasa (26/4). 

Senada dengan Muddain, anggota DPRD Kaltara Fraksi Golkar Fenry Alpius menerangkan, ketidakhadiran gubernur dan wakilnya menjadi persoalan serius. Jika mewujudkan ”Kaltara Rumah Kita” yang bersangkutan harus hadir. 

“Yang mau direkomendasikan itu LKPj gubernur bukan Sekprov. Tak masalah dilanjutkan, kami tegaskan sampaikan ke gubernur dan wakilnya, melalui Sekprov untuk hadir sesuai aturan demi membangun Kaltara,” ungkapnya. 

Interupsi berlanjut dilakukan Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi PDI Perjuangan Rakhmat Sewa. Dia mengatakan, rekomendasi merupakan agenda paripurna yang sangat penting. Perlu dipertimbangkan aturan yang mengharuskan pimpinan daerah hadir. 

Wakil Ketua II DPRD Kaltara Andi Muhammad Akbar menambahkan, seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur hadir dalam paripurna. Agar, rekomendasi bisa langsung disampaikan kepada orang nomor satu di Kaltara itu.

“Jika ada kegiatan paripurna seperti rekomendasi atau persetujuan bersama, Gubernur dan Wakilnya bisa hadir,” tuturnya. 

Ia menegaskan, paripurna seharusnya tidak bisa dilanjutkan jika tidak ada kepala daerah yang menghadiri. Namun jika ada alasan jelas, kemungkinan bisa diwakilkan. Hanya saja, DPRD Kaltara tetap memberikan catatan khusus. 

“Bisa diwakilkan, jika memang ada alasan. Jika terulang lagi pada paripurna berikutnya, kemungkinan tak bisa dilaksanakan. Apabila tak dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur,” tegasnya. 

Sekretaris Provinsi Kaltara Suriansyah menjelaskan, ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dikarenakan keduanya berada di luar daerah. Sehingga tidak bisa hadir pada paripurna tersebut. Gubernur dan wakilnya tengah melaksanakan pelayanan publik.

“Jadi memang tak berada di tempat. Apalagi jadwal paripurna pukul 10.00 Wita. Butuh waktu diperjalanan. Namun saya akan sampaikan yang menjadi aturan dan permintaan dari dewan kepada gubernur dan wakil gubernur,” singkatnya. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X