TANJUNG SELOR – Wakil Ketua II DPRD H Hamka meminta kepada masyarakat tidak menunda membayar zakat. Pasalnya, jika membayar zakat fitrah lebih awal, maka akan cepat pula penyalurannya kepada orang-orang yang berhak menerima.
Apalagi kadar zakat sudah ditetapkan sebesar Rp 35.000 per jiwa atau setara 2,5 kilo beras. “Zakat ini harus disalurkan dengan tepat sasaran, ada banyak mustahik yang berhak menerima. Khusus di Kelurahan Tanjung Selor Hilir sebanyak 3.892 orang. Sementara di Kelurahan Tanjung Selor Hulu 1.174 orang,” katanya, Selasa (26/4).
Adanya zakat dan bantuan yang nantinya diberikan kepada mustahik. Menurutnya, zakat tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi umat. “Zakat ini juga kan bisa berupa uang dan beras, yang nantinya dikumpulkan dan dibagikan,” terangnya.
Zakat ini juga sangat menunjang program pemerintah, dalam mensejahterakan masyarakat di Bulungan. Sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur. (adv/*/nnf/uno)