Sanksi Menanti, Bila ASN Nekat Tambah Libur

- Kamis, 28 April 2022 | 21:39 WIB
LIBUR PANJANG: ASN Pemprov Kaltara tidak diperbolehkan menambah libur, pada 9 Mei mendatang wajib masuk kerja.
LIBUR PANJANG: ASN Pemprov Kaltara tidak diperbolehkan menambah libur, pada 9 Mei mendatang wajib masuk kerja.

TANJUNG SELOR – Memasuki perayaan Hari Raya Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) libur cukup panjang. Mulai 29 April-8 Mei. Pada, 9 Mei mendatang akan kembali masuk bekerja.

Dengan masa libur yang panjang tersebut, menjadi atensi bagi seluruh ASN Pemprov Kaltara. Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah, libur dan cuti lebaran dirasa cukup panjang bagi ASN. ASN tidak diperkenankan menambah libur ketika harus masuk kerja pada 9 Mei nanti.

“Tak ada alasan untuk menambah libur. Sesuai ketentuannya seperti itu,” tegas Suriansyah, Rabu (27/4).

Di hari pertama masuk kerja, ia juga akan lakukan sidak. Jika nantinya didapati ASN yang tidak masuk kerja atau masih menambah libur. Maka akan ada sanksi sesuai aturan yang ada. Sanksi disiplin bisa dikenakan, akan tetapi tetap akan memeriksa ASN tersebut.

Sanksi yang dikenakan disesuaikan pelanggaran yang dilakukan. Tidak masuk di hari pertama kerja setelah libur panjang, memiliki beberapa faktor. Alasan yang masuk akal dari ASN kemungkinan bisa diterima. Namun jika ASN tidak bisa memberikan alasan yang jelas, maka sudah dipastikan ada sanksi.

“Ada sanksi dan sesuaikan tingkatannya. Jika tahun lalu melanggar, kemudian ASN itu pada tahun ini masih melanggar lagi. Maka ada sanksi yang dikenakan sesuai kesalahan,” jelasnya.

Pada tahun ini pun, ASN berkesempatan bisa mudik. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait mudik bagi ASN telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022, tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah.

“Tidak ada larangan. Silakan mudik dengan catatan saat masuk kerja nanti, tidak boleh terlambat atau menambah libur,” tegas Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. ASN juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk pulang mudik. Akan ada sanksi, ketika menggunakan kendaraan dinas saat mudik. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X