Penuhi Kebutuhan Migor di Dalam Negeri, Kemendag Larang Ekspor CPO

- Jumat, 29 April 2022 | 16:45 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Jakarta, 28 April 2022 –Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined,Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.  Permendag ini dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

 

 

melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined,Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

 

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat  ini  adalah  memastikan  ketersediaan  minyak  goreng  dengan  harga  terjangkau  untuk  seluruh masyarakat    indonesia.    Keputusan    ini    diambil    dengan    sangat    seksama,    memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini,  namun  sekali  lagi  saya  tegaskan  bahwa  kepentingan  rakyat adalah yang paling utama,”kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

 

Larangan  sementara,  lanjut  Mendag,  berlaku  untuk  seluruh  daerah  pabean  Indonesia,  dan  dari kawasan  perdagangan  bebas  dan  pelabuhan  bebas  (KPBPB),  yaitu  Batam,  Bintan,  Karimun,  dan Sabang.

 

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,”imbuh Mendag Lutfi.

 

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama  dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

 

Mendag  Lutfi  menyebut,  kebijakan  ini  akan  dievaluasi  secara  periodik  melalui  rapat  koordinasi  di tingkat  Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian  setiap  bulan  atau  sewaktu-waktu  bila diperlukan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X