Vonis Hukuman Mati Jadi 20 Tahun Penjara

- Rabu, 11 Mei 2022 | 20:26 WIB
KASUS NARKOBA: Pengungkapan kasus narkoba seberat 20 kg dengan menahan 7 tersangka.
KASUS NARKOBA: Pengungkapan kasus narkoba seberat 20 kg dengan menahan 7 tersangka.

TARAKAN - Putusan tingkat banding, 7 terdakwa kasus kepemilikan 20 kg sabu lebih rendah dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. 

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan menyebutkan, untuk perkara terdakwa Bahar yang merupakan juragan kapal dari hukuman mati turun menjadi 20 tahun penjara ditambah denda Rp 7 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Terhadap 6 terdakwa lainnya, Pengadilan Tinggi Kaltim menerima permohonan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan PN Tarakan pada 15 Februari lalu, yang dimohonkan banding sepanjang mengenai lamanya pemidanaan badan yang harus dijalani. 

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 7 miliar. Dengan ketentuan jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan”. Bunyi putusan banding di laman SIPP untuk 6 terdakwa lainnya, Parlin, Murhansyah, Nasrul, Robi, Sahar dan Lukman. 

Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah membenarkan, putusan banding ketujuh terdakwa sabu 20 kg. Tanggal putusan banding 26 April lalu, terhitung 14 hari setelah diterima para pihak untuk menyatakan banding 14 hari setelahnya. 

“Permohonan Kasasi diajukan dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan, yang dimintakan Kasasi diberitahukan. Tapi, sampai saat ini belum ada upaya Kasasi, baik dari pihak kuasa hukum terdakwa maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya, Selasa (10/5). 

Sementara itu, Penasehat Hukum ketujuh terdakwa, Rabshody Roestam mengaku, belum menerima putusan banding kliennya. Ia baru mengetahui turunnya putusan di tingkat banding dari SIPP PN Tarakan.

“Kami hargai putusan Pengadilan Tinggi ini. Tapi untuk 6 terdakwa lainnya Parlin, Murhansyah, Nasrul, Robi, Sahar dan Lukman. Kami sejak awal meminta untuk bebas. Klien kami ini sejak awal tak mengetahui terkait sabu,” terangnya. 

Namun demikian, pihaknya menunggu sikap dari JPU. Akan menyatakan Kasasi atau menerima putusan tingkat banding. Jika Jaksa menyatakan Kasasi, maka pihaknya akan membuat kontra memori Kasasi untuk perkara Bahar. 

“Kalau enam terdakwa lainnya, kemungkinan kami akan ajukan upaya Kasasi. Tapi keputusan dari Kasasi itu juga tergantung pada terdakwa,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kepala Seksi Pidana Umum Andi Aulia Rahman mengatakan belum menerima secara resmi putusan terdakwa Bahar dan 6 terdakwa lainnya. “Bahar kami tuntut seumur hidup, putusan di PN Tarakan divonis mati. Sedangkan 6 orang rekannya, tuntutan 18 tahun diputus PN 20 tahun,” tegasnya.

Ia juga baru mengetahui putusan berbeda di tingkat Pengadilan Tinggi melalui laman SIPP PN Tarakan. Terhadap putusan ini, pihaknya menghargai dan menghormati putusan dari Pengadilan Tinggi. Namun, langkah selanjutnya masih menunggu putusan resmi diterimanya.

Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya yang sudah ditangani, untuk perkara yang sama. Dalam perkara narkotika yang menarik perhatian dengan jumlah barang bukti besar hingga 20 kg. Jika tidak sesuai dengan tuntutan JPU, maka akan dilakukan upaya hukum. 

“Kami melaporkan secara berjenjang tentang upaya yang akan dilakukan. Dalam hal ini, apabila sesuai atau konsultasi kami dengan pimpinan, kemungkinan akan Kasasi,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X