Aktivitas Penambangan dari Pihak Perusahaan Disinyalir Masih Terjadi

- Kamis, 12 Mei 2022 | 20:29 WIB
MASIH TETAP BERAKTIVITAS: Aktivitas tambang emas di Sekatak yang dilakukan oleh PT BTM.
MASIH TETAP BERAKTIVITAS: Aktivitas tambang emas di Sekatak yang dilakukan oleh PT BTM.

TANJUNG SELOR – Meskipun Polda Kaltara telah berhasil mengungkap tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Namun, aktivitas penambangan di lokasi tersebut disinyalir masih terjadi. 

Hal itu disampaikan Camat Sekatak Ahmad Safri, bahwa aktivitas tambang yang diklaim secara ilegal masih berlangsung. Meskipun sudah berhasil pengungkapan kasus tambang emas ilegal tersebut. Akan tetapi, tidak mempengaruhi aktivitas tambang emas di lapangan. Aktivitas tambang tersebut dilakukan perusahaan. 

Bahkan ada penambang yang dilakukan secara manual oleh masyarakat. Dominasi penambang emas, merupakan warga campuran. Diperkirakan warga lokal sekitar 40 persen. Sementara warga dari luar daerah sekitar 60 persen. Selama aktivitas tambang emas, sejauh ini belum ada gejolak yang terjadi di lapangan. Kalaupun itu ada, hanya sebatas perselisihan menyangkut perebutan lokasi tambang. 

“Belum terdengar gejolak yang terjadi di lapangan. Kalaupun ada, hanya oknum tertentu yang memiliki masalah pribadi. Lalu dibawa ke areal atau ketemu di lokasi tambang,” terang Safri, Selasa malam (10/5). 

Sepengetahuan Safri, izin lokasi perusahaan itu sekitar 4 ribu hektare. Dalam lokasi izin, ada dua perusahaan yang beroperasi. Yaitu PT Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP) dan PT Pipit Mutiara Indah (PMI), yang bergerak di bidang perkebunan sawit.  “Luas lahan konsensi sawit dari izin usaha BTM ini, jika kita melihat dari peta wilayah sekitar 90 persen,” ungkapnya. 

Ketika dilakukan pembahasan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) antara kementerian dan perusahaan. Ada komitmen dari kedua perusahaan untuk melakukan penyelesaian secara internal.  “Untuk perusahaan ini infonya memiliki izin. Tapi izinnya itu belum pernah saya lihat. Informasi yang saya dapatkan, sudah ada izin produksinya. Jadi mengenai izin itu sejauh ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya. 

Sebelumnya, pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin produksi sejak tahun 2022. Setelah sebelumnya hanya mengantongi izin eksplorasi. Mekanisme pengalihan emas tersebut sistem berlubang. Dengan kedalaman bervariasi. Apabila yang dilakukan secara manual, itu memprihatinkan. Maraknya aktivitas tambang emas ilegal ini, lanjut dia, pihak kecamatan bahkan kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa. Karena yang memiliki wilayah itu merupakan ranahnya provinsi. 

Aktivitas tambang emas di Sekatak berkolerasi baik terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), transaksi dalam sebulan di Sekatak mencapai kisaran Rp 9 miliar sebulan. 

Dampak lingkungan, menurut Safri, tentu ada. Namun yang memahami persis terkait itu ada di ranahnya pemerintah daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan Ismail mengungkapkan, biasanya ada interaksi formal ketika ada legilitas yang muncul. 

Jadi, ada dasarnya ketika ingin bertindak ke lokasi. Berbicara mengenai tambang formal, harusnya mempunyai rambu-rambu dari segi legalitas lingkungan. Pada prinsipnya DLH akan bertindak ke lapangan, jika ada aduan atau dampak lingkungan akibat perbuatan tambang emas ilegal.  “Karena belum ada aduan yang masuk, bisa dikatakan aman. Karena kita belum bisa masuk lebih dalam,” ujarnya. 

Untuk pemeriksaaan baku mutu air harus dipertahankan. Landasannya, ada indeks kualitas air dan udara. Bahkan sudah ada titik pantau, untuk sungai di Bulungan ada 10 titik. Bertujuan untuk menentukan indeks kualitas lingkungan.  Dari pusat telah menetapkan angka indeks kualitas lingkungan. Kabupaten tugasnya mempertahankan angka tersebut. “Ambang baku mutunya sekitar 74 poin. Itu normal dari pusat, kalau melebihi malah bagus. Jangan sampai di bawah ambang batas,” ujarnya. 

Ismail menekankan, terhadap penggunaan merkuri sangat berdampak bagi lingkungan dan masyarakat. Karena ada beberapa limbah tertentu yang tidak bisa langsung dibuang ke sungai. Karena bisa berdampak pada lingkungan dan termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (*/mts/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X