Cegah Tindak Pelanggaran WNA di Nunukan

- Kamis, 12 Mei 2022 | 20:32 WIB
PEMERIKSAAN: Petugas Imigrasi Nunukan memeriksa Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
PEMERIKSAAN: Petugas Imigrasi Nunukan memeriksa Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan terus berbenah dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah yang berbatasan langsung dengan Tawau, Sabah, Malaysia ini. 

Hal tersebut berkaitan dengan dibukanya pintu perbatasan negara. Yang berdampak pada jumlah pelayanan yang diberikan, berupa penerbitan paspor baru, penggantian ataupun pembuatan Pas Lintas Batas (PLB). 

“Sejak pintu perbatasan Malaysia dibuka, Imigrasi Nunukan mencatat ada 1.041 buku paspor yang telah dicetak dan 66 buku PLB,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Washington Saut Dompak Napitupulu, Rabu (11/5).

Di tengah terus meningkatnya jumlah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Imigrasi Nunukan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Untuk menghindari tindak pelanggaran WNA di Nunukan, selain memperketat akses masuk. Imigrasi juga bekerjasama dengan pemilik penginapan/hotel, agar melaporkan setiap ada WNA yang menginap.

“Sejak dibukanya pintu perbatasan, sampai hari ini (kemarni, Red) jumlah kedatangan penumpang luar negeri 1.981 orang dan keberangkatan 1.389 orang,” seburnya.

Upaya penjagaan ketat juga dilakukan Imigrasi, dengan memantau kedatangan dan keberangkatan kapal domestik maupun internasional di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. “Imigrasi bakal melakukan pemeriksaan, apabila ada penumpang warga negara asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah dan masih berlaku,” tegasnya.

Capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan dalam penegakan hukum pun dinilai meningkat. Sampai dengan saat ini, ada 14 WNA yang telah dideportasi dan dilakukan penangkalan. 

“Kantor Imigrasi Nunukan juga masih mendetensi tiga WNA pada ruang detensi. Dalam pemulangan dan penyelidikan tindak pidana Keimigrasian,” tuturnya. (*dzl/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X