Parkir Inap Tak Diperbolehkan

- Jumat, 13 Mei 2022 | 20:39 WIB
LARANGAN PARKIR: Petugas Dishub Tarakan hanya memberikan peringatan bagi pemilik kendaraan yang parkir inap.
LARANGAN PARKIR: Petugas Dishub Tarakan hanya memberikan peringatan bagi pemilik kendaraan yang parkir inap.

DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan menyisir kendaraan yang parkir di badan jalan sekitar pukul 01.00 Wita, Kamis (12/5). Hal ini berkaitan untuk menjaga keindahan kota. 

Kepala Dishub Kota Tarakan Ahmady Burhan menyebut, ada 172 unit kendaraan roda empat yang ditemukan melanggar parkir inap. Rata-rata pemilik kendaraan tidak berada di sekitar kendaraannya. “Pemiliknya tak ada dilokasi, jadi kami tempelkan saja surat peringatan dimobilnya,” tegasnya.

Ratusan kendaraan roda empat yang melanggar ditemukan di beberapa ruas jalan. Diantaranya di Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajah Mada. Mesti hanya memberikan surat peringatan, jika pengendara kembali melanggar akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Ia menegaskan, parkir inap pada malam hari di bahu jalan tidak perbolehkan. Terlebih kondisi kendaraan tidak bergerak dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam razia kendaraan tersebut, pihaknya juga menerapkan peraturan daerah (Perda) yang telah dibentuk Pemkot Tarakan. 

“Sambil kita coba arahan dari pak wali untuk tempat parkir inap ini, supaya mereka (pemilik mobil) tidak mengambil bahu jalan,” harapnya.

Rencananya akan terus memberikan atensi terhadap parkir inap. Ia juga menegaskan tidak segan-segan menindak pemilik mobil jika sudah sampai pada teguran ketiga. “Batas suratnya itu tiga kali, setelah itu tipiring hukumannya denda,” ungkapnya.

Menurut dia, para pemilik kendaraan roda empat yang sengaja memarkirkan kendaraan di badan jalan, melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Kendaraan Bermotor Roda Empat ke Atas Untuk Memiliki Garasi Sebagai Tempat Penyimpanan Kendaraan. Tidak hanya itu, ada juga Perwali Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penguncian Roda dan Pemindahan Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Ketentuan Perparkiran.

Untuk aturan lainnya yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 9 angka 6, Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota Tarakan serta Pasal 25, 26 Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X