Keterangan Saksi Tak Dibantah Terdakwa

- Jumat, 13 Mei 2022 | 20:45 WIB
SIDANG PERDANA: Terdakwa HR menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tarakan, pada Senin lalu (9/5).
SIDANG PERDANA: Terdakwa HR menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tarakan, pada Senin lalu (9/5).

TARAKAN - Sidang perdana perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri 052 Tarakan dengan terdakwa HR, berlangsung pada Senin lalu (9/5) di Pengadilan Tipikor Samarinda. 

Selain agenda pembacaan dakwaan, sidang tersebut juga langsung memasuki pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat 6 orang saksi dihadirkan JPU. 

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mendakwa HR dengan dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand menjelaskan, para saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan kepada majelis hakim dari Kejari Tarakan. Sidang yang berlangsung secara virtual dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II A Tarakan. 

“Diantaranya yaitu Hendrawati selaku bendahara Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), Legawa selaku ketua P2S, Agung Suryawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jabir Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Jalil pelaksana pembangunan dan Wahyudi dari Disdik selaku tim teknis,” jelasnya, Kamis (12/5).

Menurut saksi Hendrawati selaku bendahara P2S, menerima aliran DAK sekolah dan masuk ke rekening sekolah. Saat itu saksi langsung menerima perintah terdakwa untuk mencairkan dan mentransfer ke rekening terdakwa. “Bendahara juga pernah dikasih bukti transfer oleh terdakwa, berupa uang dari terdakwa ke saksi Abdul,” ungkapnya. 

Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban pembangunan sarana prasarana sekolah, terdakwa memerintahkan saksi Hendrawati. Termasuk beberapa guru di sekolah, untuk mengisi nota kosong yang sudah disiapkan terdakwa. “Dari Nota kosong itu untuk disesuaikan dengan kas umum,” katanya. 

Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkan keterangan para saksi. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda yang masih sama, yaitu pembuktian JPU. 

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 23 Mei mendatang, dengan menghadirkan 7 orang saksi lagi. “Diantaranya saksi yang akan kita hadirkan yaitu fasilitator, pengguna anggaran Disdik, Plt Kepsek, Sekretaris P2S, penyedia bahan dan anggota P2S,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X