Tak Ada IPR di Lokasi Tambang Emas

- Selasa, 17 Mei 2022 | 13:21 WIB
TAMBANG: Salah satu lokasi penambangan emas yang ada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
TAMBANG: Salah satu lokasi penambangan emas yang ada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR - Tambang emas yang berada di Sekatak, Kabupaten Bulungan diketahui belum ada satupun penambang yang memiliki Izin Penambangan Rakyat (IPR). 

Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Pemetaan Wilayah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Abdul Hadi. Kata dia, belum ada IPR di lokasi tambang emas di Sekatak. Padahal, IPR sendiri cukup sederhana dan lebih mudah daripada harus mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). IPR menjadi salah satu opsi untuk mengatasi maraknya aktivitas penambangan emas ilegal. 

"Penambangan yang hendak mendapatkan IPR harus memenuhi sejumlah persyaratan. Baik persyaratan dari segi peralatan penambangan hingga lokasi penambangan,"  Sebut dia, Senin (16/5). 

Syarat masing-masing blok maksimal 100 hektar, jika tambang rakyat itu harus manual seperti cangkul. Dalam aturannya, tidak boleh ada alat berat, karena tipenya tambang rakyat. Menurutnya yang terpenting dari pemberian IPR ialah benar-benar diberikan bagi usaha menengah ke bawah. Selain itu daerah juga harus memegang dasar hukum wilayah penambangan rakyat (WPR) sebelum mengeluarkan IPR kepada para penambang. 

"Bisa dalam bentuk CV, bisa perorangan. tujuan IPR untuk memudahkan masyarakat di level menengah ke bawah, kalau pakai alat berat berarti pemodal besar, harusnya urus izin IUP," jelasnya.

 Sejauh ini, pihaknya telah menerima sejumlah permohonan IPR dari sejumlah penambangan, tetapi pihak Dinas ESDM Kaltara mengaku masih akan mengkaji kembali sejumlah permohonan yang diajukan. Harus dilakukan proses dan diseleksi, karena ada sejumlah problem seperti usulan yang masuk itu ada yang di dalam wilayah konsesi dan wilayah hutan. 

"Tidak adanya IPR bukan cuma karena kurangnya pengetahuan masyarakat. Melainkan banyaknya penambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan yang sudah menjamur. Mereka harus mengurus IPR agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal," terangnya. (fai)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X