BTM Hanya Laporkan Administrasi Peningkatan Izin

- Rabu, 18 Mei 2022 | 19:21 WIB
Adi Hernadi
Adi Hernadi

TANJUNG SELOR – Pada tahun 2018 lalu, PT Banyu Telaga Mas (BTM) pernah menyampaikan laporan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara. Saat itu, kewenangan izin belum dialihkan ke Pemerintah Pusat. 

Laporan yang diberikan hanya perkembangan administrasi menyangkut izin. Sejak 11 Desember 2020, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa kewenangan pemerintah daerah sudah beralih ke Pemerintah Pusat. Sehingga semua aktivitas BTM sejak saat itu ditangani oleh Pemerintah Pusat. 

Ketika izin sudah diambil alih, maka PT BTM pun tidak melaporkan ke Dinas ESDM Kaltara. Dikarenakan belum mendapatkan izin, maka aktivitas di lapangan pun tidak diperbolehkan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) BTM telah dikeluarkan sejak tahun 2018 lalu, tapi tidak untuk aktivitas lapangan. Karena mengacu pada dokumen perizinan yang lain. 

“Dalam dokumen perizinan, disyaratkan sebelum melakukan aktivitas di lapangan, harus menyelesaikan PPLB (Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama). Selagi itu belum ada, mereka belum diperbolehkan untuk melakukan aktivitas dan itu yang kita jadikan pegangan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltara Adi Hernadi, Selasa (17/5).

Menurut Adi, aktivitas perusahaan ini tanpa diketahui Dinas ESDM sepanjang 2021-2022.  Bahkan persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk aktivitas kegiatan juga belum disampikan ke Dinas ESDM Kaltara. Karena sebelumnya PT BTM hanya melaporkan proses administrasi untuk peningkatan izin sampai 2018-2020.

“Waktu itu kita belum setujui aktivitas PT BTM. Untuk RKAB ada persetujuan, tapi tidak untuk melakukan aktivitas sebelum PPLB tuntas. Aktivitas harus dijalankan sesuai dokumen teknis yang telah disepakati,” tegasnya. 

Kalau ada aktivitas di luar dokumen persetujuan, maka itu masuk pelanggaran.  PPLB tertuang dalam dokumen izin lingkungan. Setelah peralihan, maka  kewenangan tidak melaporkan apapun ke Dinas ESDM. “Sepanjang 2018-2020, kami belum memberikan persetujuan untuk melakukan aktivitas di lapangan. Jadi pada 2021, masuk kewenangan pusat,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang telah memberikan surat yang ditembuskan ke Dirjen Minerba. Surat tersebut meminta Dirjen Minerba menyampaikan kepada pemegang IUP. 

“Untuk jumlah IUP di Kaltara, belum bisa kita sampaikan karena ada tambahan. Kecuali, kalau sudah ada serahterima dokumen dari pusat terkait pelimpahan kewenangan Perpres 55 Tahun 2022,” singkatnya. 

Sedangkan untuk jumlah IUP logam dan batu bara mencapai 29 perusahaan, di luar IUP batuan atau golongan C. (*/mts/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X