Bawa Sabu 22 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

- Rabu, 18 Mei 2022 | 19:25 WIB
PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kg diperlihatkan kepada awak media di Kantor BNNP Kaltara, Selasa (17/5).
PENYALAHGUNAAN NARKOBA: Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kg diperlihatkan kepada awak media di Kantor BNNP Kaltara, Selasa (17/5).

TARAKAN – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (13/5), sekitar pukul 14.15 Wita di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.

Barang bukti yang dibawa kurir pun tak tanggung-tanggung. Untuk sabu seberat 22.298,67 gram atau 22 kg sabu dan 94 butir ekstasi. Kurir yang berinisial UD ini rencananya akan membawa narkotika tersebut ke Samarinda, melewati jalur darat, dari Kabupaten Tana Tidung (KTT). 

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu, sehari sebelum penangkapan UD. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata UD sudah dalam perjalanan. Sehingga pihaknya bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, melakukan penangkapan kepada tersangka di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti 19 bungkus plastik besar berisi sabu. Dengan berat bruto 19.000 gram atau 19 kg. “Ditemukan juga tiga bungkus plastik besar berisi sabu seberat 3.000 gram atau 3 kg dan 94 butir ekstasi di dalam tas selempang warna hitam,” jelas Rudi, Selasa (17/5).

Modus tersangka, mengemas 19 kg sabu dalam 19 kemasan yang dilakban cokelat. Bhakan dikemas lagi dalam kardus berwarna cokelat dan dibungkus plastik hitam. Sedangkan 3 bungkus lagi beserta ekstasi bertuliskan 7a, dikemas dalam tas selempang yang dikenakan UD. 

Pengembangan sabu 22 kg di wilayah Tanjung Palas Utara ini ada kendala. Karena viral duluan di media sosial. Jadi, tempat yang diduga lokasi penyimpanan keburu kabur. “Masyarakat kami harapkan jangan memviralkan proses penangkapan, karena harus dilakukan pengembangan dulu,” pintanya.

Jaringan 22 kg sabu ini, kata dia, sebenarnya sudah lama dengan tujuan sabu ke wilayah Kaltim melalui jalur darat. UD sendiri merupakan warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kaltim. Pengungkapan masih pada UD dan terputus hingga ke bandar maupun orang yang menyuruh UD mengantarkan sabu. 

Pihaknya menduga, ada jaringan terstruktur dalam peredaran sabu antar wilayah, melalui jalur Kaltara. Ada bagian pengiriman sabu dengan jaringan di darat dan laut. Ada yang bertugas komunikasi dengan jaringan terputus. Sehingga menyulitkan pengungkapan hingga ke bandarnya. 

“Kami akan berupaya untuk bekerjasama dengan perbankan, jadi bisa mengetahui rekening yang digunakan dalam transaksi ini untuk bisa diblokir. Bahkan jaringan seperti ini bukan tujuan akhir, seperti ke Kaltim, tetapi juga menyebar,” ungkapnya. 

Dalam pemeriksaan, UD bahkan menutup siapa penerima sabu selanjutnya di Samarinda. Menurutnya, kurir sudah diatur untuk tidak saling mengenal antar kurir penerima. Para pelaku memanfaatkan transaksi di tempat-tempat yang terstruktur, sehingga tidak diketahui petugas. 

“Dugaan saya ada tempat semacam save house (rumah penyimpanan). Barangnya disimpan sebelum disebar dan diantarkan melalui kurir. Sabu ini dibawa lewat laut. Ada pelaku lain yang kami duga terlibat, identitasnya kami kantongi. Mungkin pemodalnya, tapi masih kabur,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara menambahkan, pengungkapan 22 kg sabu merupakan sinergi bersama. Berkolaborasi dengan melakukan pertukaran data dan join operasi di lapangan, untuk melakukan pengungkapan. 

“Kami menekan sisi suplay. Nanti ada program lain untuk menekan sisi permintaan,” ujarnya.

Sementara itu, UD mengakui dijanjikan akan dibayar Rp 300 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Kaltim. Ia juga mengakui, sudah 2 kali berhasil mengirimkan sabu. Pengiriman pertama 5 kg dan 8 kg dengan upah masing-masing Rp 100 juta. “Sabu dari Sekatak. Kalau sama yang tertangkap ini sudah ketiga kali,” singkat UD. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X