Penghuni Lapas Perintahkan Kurir, Kirim Sabu 1 Kg ke Berau Lewat Jalur Darat

- Kamis, 19 Mei 2022 | 20:24 WIB

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara. 

Setelah pada Jumat pekan lalu (13/5), di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, menggagalkan pengiriman sabu seberat 22 kg dan 94 ekstasi ke Kalimantan Timur. Ternyata sebelumnya, BNNP Kaltara pun menggagalkan upaya pengiriman narkoba sabu seberat 1,014 gram atau 1 kg sabu ke Kabupaten Berau, Kaltim. 

Tersangka berinisial MH (41) warga Jalan P Aji Iskandar RT 11, Kelurahan Juata Laut diamankan di rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, mengembangkan informasi dari masyarakat terkait MH yang sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. 

Setelah memastikan rumah MH, tim opsnal BNNP melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumahnya. Sekira pukul 10.30 Wita, pada 4 Mei lalu MH masuk ke area rumahnya menggunakan sepeda motor berwarna biru bernomor polisi KU 2110 GM. Dengan mengangkut barang yang mencurigakan. 

“Tim masuk ke dalam rumah mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan," jelasnya, Rabu (18/5). 

Selain MH, turut diamankan juga AR alias Ancui yang diduga teman MH. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, AR tidak terlibat bisnis sabu MH dan hanya diperiksa sebagai saksi. Sedangkan dari MH, diamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpannya di belakang tempat simpan kunci. 

Dalam plastik kecil ini, berisi sabu dengan berat bruto 8 gram. “Ada juga kami temukan satu bungkus plastik besar berisi sabu di lemari kamar MH. Pengakuannya, sabu ini baru diambilnya dari seorang yang tidak dikenal. Atas perintah seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, berinsial SP,” ungkapnya.

SP diketahui masih menjalani hukuman di Lapas Tarakan. MH mengambil sabu ini untuk dibawanya ke Berau, melalui jalur darat dari Bulungan. Namun, baru saja sabu dijemput, sudah tertangkap personel BNNP Kaltara. 

“Modusnya, tersangka (MH) menerima sabu dari seseorang dengan jaringan terputus atau anonim. Rencananya MH ingin mengirimkan 1 kg sabu ke Berau,” bebernya.

Pengakuan MH, rencananya akan mengantarkan sendiri sabu ini berdasarkan perintah SP. Dalam kasus ini, akan bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. Karena sebenarnya tidak ada satupun instansi yang membiarkan peredaran narkotika. Tapi soal petugas yang menjaga narapidana sedikit dan jadi kendala.

Pengakuan MH dihadapan awak media terkait upahnya menjadi kurir sabu mengaku, belum dibayar ongkos maupun upah sesuai yang dijanjikan SP. Ia juga mengatakan tidak kenal dengan siapa yang mengantarkan sabu maupun yang akan menerima di Berau nanti. 

Semua perintah melalui komunikasi telepon dan tidak saling kenal dengan kurir lainnya. “Belum ada saya dibayar. Tapi dijanji Rp 10 juta kalau sudah dibawa ke Berau,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X