Dikenakan 3 Pasal, Motoris SB 278 Expres Jadi Tersangka

- Jumat, 20 Mei 2022 | 21:35 WIB
DISITA: Barang bukti speedboat 40 PK yang hancur akibat ditabrak SB 278 Expres diamankan di Mako Polairud Polres Tarakan, Kamis (19/5).
DISITA: Barang bukti speedboat 40 PK yang hancur akibat ditabrak SB 278 Expres diamankan di Mako Polairud Polres Tarakan, Kamis (19/5).

TARAKAN - Motoris SB 278 Expres berinisial AW ditetapkan tersangka, dalam kasus kecelakaan laut pada Senin lalu (16/5) di perairan Tarakan.

Proses penyelidikan kecelakaan laut antara SB 278 Expres dan speedboat 40 PK ditingkatkan Sat Polair Polres Tarakan menjadi penyidikan. Dengan menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni Fahri dan Rapik.

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia diwakili Kasat Polairud Iptu Jamzani, sudah meminta keterangan saksi pelapor, keluarga dari korban yang meninggal dunia. Penyidik juga meminta keterangan motoris speedboat 40 PK, Abdul Hakim yang selamat dalam kecelakaan tersebut.

“Motoris speedboat 40 PK masih sakit, ada luka dan dirawat karena benturan dengan SB 278 Expres,” ungkapnya, Kamis (19/5).

Dua anak buah kapal (ABK) SB Berkah 88 yang berada dibelakang SB 278 Expres juga turut diperiksa sebagai saksi. Setelah menetapkan motoris SB 278 Expres yang berusia 27 tahun itu sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan. “Kalau keterangan AW, tidak melihat. Tiba-tiba speedboat 40 PK ini ada disamping. Tapi, sebagai motoris dalam radius beberapa meter harus melihat situasi kanan kiri,” tegasnya.

Penyidik juga menemukan fakta lain, AW menjadi motoris speedboat tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Terlebih lagi, melakukan pelayaran keluar daerah juga harusnya dilengkapi SPB, selain Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan alat navigasi lainnya.

“Pasalnya 359, karena lalainya mengakibatkan kematian seseorang. Pasal 360 yang menyebabkan orang luka berat. Kalau tanpa SPB, kami kenakan Pasal 323 Ayat 1 ke 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya.

Barang bukti berupa speedboat yang digunakan AW beserta mesin turut disita. Termasuk speedboat mesin 40 PK dan basket berisi kepiting maupun barang lain, yang sempat terjatuh ke laut juga sementara dijadikan barang bukti.

AW sendiri sudah menjadi motoris cukup lama. Bahkan, sebelumnya AW pernah tersangkut kasus kecelakaan laut dan diputus bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.

“Pernah ada kejadian kecelakaan lalu lintas juga, motorisnya AW tapi bukan speedboat yang kecelakaan ini. Tapi mesin 300 PK. Kejadiannya di perairan Tarakan, AW diputus 6 bulan penjara waktu itu,” bebernya.

Selain itu, dalam kasus ini pihaknya akan memeriksa saksi ahli dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuan (KSOP) Kelas III Tarakan terkait SPB yang harusnya jadi dokumen AW saat berlayar. Meski SB 278 Expres merupakan speedboat non reguler, pihaknya akan perjelas kewajiban kelengkapan dokumen dari keterangan ahli.

“Seharusnya kalau berlayar apalagi antar daerah itu harus ada SKK dan SPB. Kami sudah kirimkan surat ke KSOP pusat. Menunggu persetujuan dari pusat, siapa yang ditunjuk nanti baru dilakukan pemeriksaan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X