Divonis 6 Tahun Penjara

- Jumat, 20 Mei 2022 | 21:37 WIB
Amrizal
Amrizal

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan memvonis 6 tahun penjara, terhadap terdakwa Aipda Kemput Edi Prasetyo Bekti, yang merupakan Kanit Intel Polsek Sebuku, Kabupatan Nunukan, pada Kamis (19/5).

Edi didakwa Pasal 114 ayat (1) jucto 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, atas kepemilikan 0,2 gram sabu. “Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Kalau tak bisa membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Amrizal.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai PN Nunukan Herdiyanto Sutantyo ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pasca persidangan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan kejahatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menyerahkan Narkotika Golongan I.

Tuntutan tersebut, didasari oleh beberapa faktor, antara lain, Kemput Edi dengan statusnya sebagai polisi malah menyalahgunakan dengan keterlibatan pada peredaran narkoba. Edi juga tidak pernah bersikap kooperatif dan keukeuh menolak untuk mengakui perbuatannya.

Selama persidangan berlangsung, tidak terlihat adanya penyesalan pada diri Edi. “Atas putusan ini, pihak Edi pikir-pikir. Kami sebagai JPU pun masih pikir-pikir. Sebagai catatan, vonis terdakwa paling berat ketimbang terpidana lain yang hanya lima tahun penjara,” tuturnya.

Kasus keterlibatan Edi menjadi perhatian khusus Kapolres Nunukan sebelumnya, AKBP Syaiful Anwar. Ia mengatakan, Edi menjadi nama yang disebut oleh 4 orang pelaku narkoba yang diamankan pada Jumat 27 Agustus 2021 lalu.

“Ini kasus pengembangan dari tangkapan kami Agustus tahun lalu. Dari 4 pelaku narkoba yang yang kami amankan, sumber barangnya atau narkoba jenis sabunya dari terdakwa yang memang bertugas di Pos Polisi Sebuku,” ujarnya. (*/dzl/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X