Libatkan Ahli Perdagangan

- Jumat, 20 Mei 2022 | 21:39 WIB
CEK KONTAINER: Kedatangan Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto melihat barang bukti yang diduga milik oknum polisi Briptu HSB di Pelabuhan Malundung, Kamis (19/5).
CEK KONTAINER: Kedatangan Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto melihat barang bukti yang diduga milik oknum polisi Briptu HSB di Pelabuhan Malundung, Kamis (19/5).

TARAKAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan kerja ke Polres Tarakan sekaligus meninjau barang bukti berkaitan kasus balpres dalam 17 kontainer, Kamis (19/5).

Sebelumnya, pada Rabu lalu (18/5) Kompolnas juga ke Polda Kaltara terkait kasus tambang emas ilegal di Sekatak yang melibatkan oknum polisi Briptu HSB. Ketua tim kunjungan sekaligus Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan, sebagai pengawas internal, melakukan peninjauan hotspot kasus yang menonjol. Termasuk kasus tambang emas ilegal yang melibatkan oknum Polri, saat ini menjadi isu nasional.

“Ternyata ada kasus lagi, temuan 17 kontainer. Menurut data sementara, ada keterlibatan HSB. Tapi, sampai sekarang masih didalami. Kami sudah cek, sekarang prosesnya sudah penyidikan. Besok (hari ini, Red), penyidik akan ke Jakarta untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, perdagangan dan pidana,” tegasnya.

Saksi ahli nantinya akan menentukan pasal sekaligus penetapan tersangka. Pihaknya akan mengawal jalannya proses penyidikan. Agar berjalan profesional dan mandiri. Nantinya, dalam kasus ini bisa tersangkut pasal dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keterangan saksi ahli, menurutnya sangat penting untuk bisa memenuhi minimal 2 alat bukti. Ia mengingatkan, penyidikan harus memastikan sesuai aturan, agar tidak ada peluang untuk pra peradilan.

“Saya ingatkan terus Direktur Kriminal Khusus, ini kasus besar. Menjadi perhatian publik, semua mengawasi. Jangan sampai ada pra peradilan. Sehingga harus hati-hati, dalam penetapan tersangka. Tapi, kepastiannya menunggu saksi ahli memberikan penjelasan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sejauh ini, dari laporan yang diterimanya, perjalanan penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Dia menilai penyidik sudah terbuka ke publik. “Karena ini kejahatan korporasi. Tak mungkin hanya satu orang, pasti ada banyak orang. Penyidik harus memastikan betul, apakah ada keterlibatan internal atau eksternal,” jelasnya.

Mesti ada indikasi keterlibatan HSB dengan pejabat, ia katakana, belum menjadi indikasi langsung. HSB memiliki banyak pion dan harus didalami. Meski menduga ada kejahatan korporasi, penyidik harus berani menetapkan tersangka, jika ternyata benar ada keterlibatan institusi lain.

“Pasti korporasi. Pelakunya pakai kontainer, tak mungkin kerja polisi, tapi ada Bea Cukai dan pelabuhannya. Siapa yang benar kan belum tahu semua,” tuturnya.

Polda Kaltara juga sudah meminta pengawalan dari Kompolnas, dalam penyelesaian perkara balpres berisi pakaian bekas asal Malaysia ini. Tidak punya kewenangan penyidikan. Tapi, Kompolnas punya kewenangan koordinasi, dengan Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial maupun lembaga lain. Sehingga, dengan pengawalan Kompolnas bisa melancarkan proses penyidikan.

“Kalau memang ada keterlibatan oknum itu, kita harus benahi. Ini persoalan yang tidak sederhana. Kalau memang dilakukan oknum polisi, berarti tidak layak menjadi polisi. Aturan itu harus jelas, kalau sudah inkracht, harus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Itu urusannya Propam,” bebernya.

Selain dua kasus yang sedang dalam penyidikan polisi, ia mengakui, sudah menerima informasi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan HSB. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Kewenangan penyidikan ada di Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan. Kami tugasnya mengawal,” katanya.

Menurut Albertus, kasus penambangan emas ilegal sebenarnya telah lama, kemudian ada konteks sosiologis antar anggota. Ini semua menjadi bahan kajian. Mengingat yang ditangkap merupakan anggota kepolisian, maka harus ada upaya pembenahan di tubuh kepolisian.

Kompolnas memberikan koridor agar polisi itu bisa melaksanakan tupoksi secara profesional dan mandiri. Mengenai temuan adanya aliran dana kepada pejabat. Kompolnas hanya meminta prosesnya dipercepat. Sehingga nanti siapa pelakunya dan uang itu dilarikan kemana bisa segera terungkap.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X