BUPATI Bulungan Syarwani meminta kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berkaitan perizinan dan pertanian. Untuk menyiapkan data pendukung, jika ada perkembangan penyidikan mengenai izin lokasi PT Banyu Telaga Maas (BTM).
“Saya tak mau mengomentari hal yang memang luar kapasitas pemerintah daerah. Apalagi ini ditangani oleh aparat kepolisian. Prinsipnya, kita mengikuti proses hukum yang masih berjalan oleh pihak kepolisian,” tutur Syarwani, belum lama ini.
Jika proses lanjutan mengenai kelengkapan dokumen izin lokasi dan sebagainya, maka dinas terkait diminta untuk mempersiapkan. “Saya sudah sampaikan kepada Dinas Pertanian, termasuk Dinas Perizinan untuk menyiapkan yang berkaitan dan pernah dikeluarkan. Termasuk izin lokasi dan sebagainya, baik kegiatan perkebunan maupun pertambangan,” ungkapnya.
Sepengetahuan Bupati, selain BTM perusahaan lainnya, seperti Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP) telah mengantongi izin lokasi. Namun, belum ada Hak Guna Usaha (HGU). Untuk PT Pipit Mutiara Indah( PMI) telah memiliki HGU. Perusahaan tersebut sempat hearing dengan pemerintah daerah. Namun, waktu itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bulungan.
“Seingat saya, waktu masih di dewan itu pernah membahas mengenai bisnis to bisnis,” ujar Syarwani.
Selama kepemimpinannya belum ada pembahasan mengenai lahan tersebut. Tapi soal perizinan, kemungkinan ada dokumennya. Pemkab memiliki kewenangan untuk evaluasi atas kinerja perusahaan tersebut.
“Kalau berbicara evaluasi, itu menjadi kewenangan kita. Kita berharap seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bulungan, sejak izin lokasi dikantongi termasuk aktivitasnya, agar segera meningkatkan status perizinannya,” pinta Bupati.
Termasuk dengan izin pertambangan, tidak hanya sekedar eksplorasi. Aktivitas tambang ini tentu dilihat ada dampak terhadap ekonomi daerah. (*/mts/uno)