Kasus Kematian Rizky, Keluarga Minta Kompolnas Kawal

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 19:21 WIB
MASIH BERLANJUT: Korban yang ditemukan meninggal dunia pada 13 November tahun lalu kasusnya akan dilanjutkan.
MASIH BERLANJUT: Korban yang ditemukan meninggal dunia pada 13 November tahun lalu kasusnya akan dilanjutkan.

KASUS dugaan pembunuhan tiga korban yang ditemukan meninggal dunia pada 13 November lalu, masih dalam proses penyidikan Satuan Polairud Polres Tarakan. 

Autopsi terhadap salah seorang korban, Rizki didapati sejumlah luka yang diduga akibat sabetan benda tajam. Sempat disimpulkan kecelakaan laut, hingga kemudian kasusnya dilanjutkan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana lain. Polisi masih belum mengungkapkan kasus ini bisa berlanjut ke penetapan tersangka. 

Pihak keluarga korban Rizki, melalui Penasehat Hukumnya kemudian meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turut mengawal kasus ini. Menanggapi ini, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengaku sudah menerima surat dari keluarga korban. 

“Informasi yang kami terima kasus itu kecelakaan laut. Tapi, kalau ada bukti baru kami bisa cek lagi. Sampai saat ini bukti baru belum terkonfirmasi. Kalau bicara hukum harus ada bukti. Kami sudah minta klarifikasi ke pihak kepolisian dan menerangkan kasus ini kecelakaan laut,” ujarnya disela-sela kunjungan, Kamis lalu (19/5).

Ia menegaskan, tugas Kompolnas setelah menerima laporan, meminta klarifikasi selanjutnya menyerahkan kepada pelapor. “Kalau sudah diterima pelapor, kami anggap selesai. Tapi kalau pelapor menemukan bukti baru, bisa dibuat laporan baru lagi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, hanya menerima surat tidak disertai bukti berkaitan visum. Jika ada hal yang mencurigakan, ia mendorong pihak keluarga atau Penasehat Hukum meminta klarifikasi. 

“Kami punya MoU dengan Kapolri, bisa nanti apakah ke Propam atau Bareskrim. Sejauh ini yang kami terima baru surat, belum ada bukti disertakan. Biasanya kalau persoalan menjadi besar dan butuh penjelasan detail. Kami akan melakukan audensi. Sebagai lembaga negara, kami juga tidak boleh asal-asalan,” bebernya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum Almarhum Rizki, Rabshody Roestam mengatakan, sudah menerima surat balasan dari Kompolnas, pada 12 Mei lalu. Dalam surat yang ditandatangani atas nama Ketua Kompolnas RI, Sekretaris Benny Jozua Mamoto meminta pihaknya sebagai pelapor segera mengklarifikasi kembali pengaduan yang dikirimkan. 

“Apabila dalam 30 hari pengaduan itu tidak kami klarifikasi, maka dianggap selesai dan pihak keluarga menerima. Ini baru 8 hari. Padahal dalam perkembangan baru, informasi yang kami terima dari Polda Kaltara sudah ada tersangka. Berarti ini bukan kecelakaan laut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini Polda Kaltara sudah melakukan penyitaan terhadap kapal yang diduga terkait kasus tersebut. Berarti, ada perubahan yang awalnya penyidik menyimpulkan kecelakaan laut menjadi tindak pidana lainnya. Seharusnya, Kompolnas sudah menerima laporan dari Polda Kaltara atau Polres Tarakan. 

“Kami sedang persiapkan bukti untuk klarifikasi keberatan ke Kompolnas. Ini kok malah dianggap menerima dan sudah selesai,” tegasnya. 

Pihaknya merasa keberatan, tidak sesuai dengan harapan. Waktu laporan juga sudah dilampirkan bukti awal, visum dan foto maupun SPDP dan penolakan penyitaan. “Kami akan susulkan lagi bukti-bukti lain terkait adanya dugaan tindak pidana lain,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X