TANJUNG SELOR - Kasus ilegal mining yang menjerat oknum polisi Briptu HSB masih terus diusut Polres Bulungan.
Hingga kini kasus yang menjerat oknum anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara tersebut masih dalam pengembangan. HSB yang sudah ditahan, diperlakukan tidak berbeda dengan tahanan lain. Dalam kasus ilegal mining ini, fakta-fakta dalam pemeriksaan belum bisa dibeberkan. Sebab masih dalam penyidikan.
“Kita juga tak bisa berasumsi. Penyidikan ini bertujuan untuk melengkapi hal yang dibutuhkan untuk pembuktian perkaranya,” jelas Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, kemarin (20/5).
Pihaknya pun tengah melengkapi berkas perkara HSB. Jika sudah selesai disusun berkasnya, direncanakan akan dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor. Setelah berkas dilakukan verifikasi atau pemeriksaan oleh Kejaksaan, maka akan dilakukan tahap dua serta P21.
“Hingga tahap dua nanti kita langsung kirim tersangka dan berkas yang dilengkapi jika pihak Kejaksaan meminta untuk melengkapi,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, sudah 7 saksi yang diperiksa. Tidak ada pihak keluarga yang diperiksa terkait ilegal mining. Ilegal mining, diakuinya memang bukan kali ini, namun pihaknya berupaya memberantas.
“Sejak saya menjabat Kapolres Bulungan ini yang kedua kasus ilegal mining. Yang pertama berkaitan dengan Sianida,” ujarnya.
Berkaitan aliran dana hasil ilegal mining, diakui Kapolres, belum melakukan pengembangan ke arah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab saat ini, masih dalam konteks pembuktian dan pengembangan kasus ilegal mining.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini menambahkan, kasus HSB masih menunggu pemeriksaan forensik atau digital forensik. Apakah benar tersangka menjadi pemilik tambang emas dan pemodal, atau bekerjasama dengan oknum lain.
“Jadi kita tunggu digital forensik itu. Disitu akan diketahui, kepada siapa saja dia melakukan komunikasi. Apakah ada foto-foto yang mengarah kepada kegiatan ilegal mining dan lainnya,” tuturnya.
Ditargetkan, digital forensik sudah diterima penyidik pekan depan. Jika tidak ada halangan, maka pihaknya akan memprosesnya lagi dan melengkapi dokumen untuk maju ke tahap satu.
“HSB juga belum diperiksa kembali. Namun jelas sudah dinyatakan tersangka,” imbuhnya.
Untuk gudang Sianida, lanjut Khomaini, HSB tidak mengakui memilikinya. Bahkan ia mengaku itu bukan gudangnya. Melainkan gudang milik pria berinisial M.
“Kita belum tahu karena masih pengembangan. Yang jelas kita terus lakukan penyidikan,” ungkapnya.
Terhadap pemeriksaan PT Banyu Telaga Mas (BTM), yang merupakan perusahaan yang memiliki konsesi di lokasi tambang emas di Kecamatan Sekatak pun masih diperiksa.
Satreskrim Polres Bulungan telah memeriksa dua orang petinggi PT BTM. Yakni H Karlan A Mannessa (Direktur Utama) dan Budy Santosa (Komisaris Utama). Ternyata, diketahui PT BTM dimiliki oleh tiga orang. Satu orang lagi, Melita Nurbandiah selaku Komisaris.
“Kita sudah periksa dua orang. Untuk Melita Nurbandiah belum memenuhi panggilan kita. Informasinya masih di luar negeri, belum berada di Indonesia," ungkapnya.
Saham terbesar PT BTM dimiliki Budy Santosa. Tiga orang pemilik saham PT BTM akan terus menjalani pemeriksaan. “Dokumen yang diperiksa sudah semuanya. Mulai dari Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), IUP (Izin Usaha Pertambangan), NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) dan sebagainya,” sebutnya.
Dari pemeriksaan, belum ada indikasi terkait keterlibatan PT BTM pada kasus tambang emas ilegal tersebut. PT BTM masih mengakui, jika tidak memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada HSB. Bahkan terkait perizinan dari PT BTM hanya menjadi bukti dalam penyidikan.
Pihaknya tidak memeriksa hingga ke Kementerian ESDM maupun Dinas ESDM. “Terkait perizinan bukan ranah kami. Yang dilakukan pemeriksaan adalah ilegal mining. Yang jelas sejauh ini dokumen kelengkapan perusahaan tidak ada masalah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemetaan Wilayah, Dinas ESDM Kaltara Abdul Hadi mengatakan, PT BTM memiliki IUP yang menjadi salah satu kelegalan dalam menjalankan usaha pertambangan. Terdata, PT BTM memiliki izin sejak 11 Desember 2018 dan berakhir 11 Desember 2033.
“Dari Dinas ESDM yang legalnya sejauh kami tahu, sebelum kewenangan perizinan khusus minerba dialihkan ke pusat. Di Sekatak itu ada perusahan legal. Status sudah OP (Operasi Produksi),” tuturnya.
Berdasarkan Minerba One Map Indonesia yang merupakan data resmi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diketahui oleh Dinas ESDM Kaltara. PT BTM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 757/387/IUP-OP/DPMPTSP.III/XIII/2018. Di mana luas konsesi tambang emasnya 4.381,67 hektare. Tiga pemegang saham PT BTM masing-masing H Karlan A Mannessa 10 persen, Melita Nurbandiah 20 persen dan Budy Santosa 70 persen. (fai/uno)