Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Birahi

- Selasa, 24 Mei 2022 | 21:32 WIB
Iptu Supriadi
Iptu Supriadi

NUNUKAN – Remaja berusia 16 tahun berinisial RE menjadi korban pelampiasan nafsu birahi wanita paruh baya berinisial SRY. 

Korban merupakan anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia yang bersekolah di Kabupaten Nunukan. Selama bersekolah, ia menempati gedung asrama sekolah khusus anak (PMI) Malaysia. 

Kejadian berawal dari perkenalan melalui aplikasi TikTok. Korban dan terduga pelaku, melakukan persetubuhan berkali-kali di sebuah rumah kontrakan, di Gang Delima, Nunukan Timur. 

“Korban dan terduga pelaku berkenalan pada Februari 2022. Sejak itu, terjadi persetubuhan berulang kali di rumah terduga pelaku SRY. Aksi terakhir kali dilakukan Minggu 8 Mei lalu. Pelaku sampai lupa berapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu,” terang Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, Senin (23/5). 

Terungkapnya kasus ini, ketika korban yang sakit keras dan dirawat di RSUD Nunukan, pada Rabu pekan lalu (18/5). Koordinator asrama sekolah yang ditempati korban, lalu menelpon ibu korban MK (55) untuk mengabarkan kondisi anaknya.

“Saat ibu korban tiba di Nunukan, terkejut ia melihat kondisi anaknya yang depresi. Dari keterangan dokter psikiatri, anak itu melakukan persetubuhan berkali-kali dengan wanita dewasa,” jelasnya.

Tidak terima dengan yang dialami anaknya, MK lalu mendatangi Polres Nunukan. Untuk melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, Jumat lalu (20/5). Sejauh ini, polisi masih mencoba menggali yang dialami korban hingga depresi.

Korban cenderung memilih menjauhkan diri dari keramaian, sering melamun dan terkadang berbicara sendiri. “Kami masih mencari sebab depresinya. Ada sejumlah kemungkinan yang menjadi pertanyaan. Apakah ia diberi obat kuat yang over dosis, atau ada tindakan seks meyimpang dari terduga pelaku. Kita masih belum mendapat jawaban dari itu,” ungkapnya. 

Terhadap terduga pelaku, masih dilakukan pemeriksaan. Diakui, menjalin hubungan asmara dengan korban. Status terduga pelaku hidup sendirian tanpa suami dan tidak ada anak.

Komunikasi keduanya begitu intens, sehingga terjalin hubungan yang intim. SRY yang usianya terpaut 27 tahun dengan RE ini, sering mengirim foto dirinya dalam keadaan tanpa busana. Dari saling chatting itulah, akhirnya keduanya sering janjian untuk bertemu dan berlanjut ke adegan layaknya suami istri.

“Biasanya setiap hari Minggu, korban izin keluar asrama. Izinnya ke gereja untuk ibadah. Namun ternyata digunakan untuk bertemu SRY dan berhubungan intim,” tuturnya.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi pun mengamankan SRY. Ia diamankan saat bekerja mengikat bibit rumput laut, Jumat lalu (20/5). Bahkan, polisi turut mengamankan barang bukti, berupa satu daster hijau dan celana dalam pink.

Perempuan asal Kota Blora Jawa Tengah ini, terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Sementara itu, korban masih dirawat di RSUD Nunukan. Ada tiga dokter yang menangani. Masing-masing, dokter spesialis anak, dokter penyakit kulit dan kelamin, dan dokter ahli kejiwaan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X