TANJUNG SELOR - PT Indonesia Strategis Industri (ISI) salah satu dari tiga investor yang akan membangun di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
PT ISI telah membebaskan lahan sesuai ketentuan penguasaan lahan. Hal tersebut merupakan aturan pusat, yang disebut Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tercatat, lahan milik PT ISI seluas 4.686 hektare. Yang telah dibebaskan sekitar 2.000 hektare. Dalam aturannya, minimal 30 persen dari luasan yang diusulkan harus terselesaikan pembebasan lahannya.
“Kalau kita, sudah 50 persen lahan dibebaskan. Ini yang tengah kita upayakan agar bisa terselesaikan 100 persen pembebasan lahannya,” terang Direktur PT ISI Khairony, Rabu (25/5).
Tidak hanya itu, masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan dan akan ditindaklanjuti. Dengan adanya PSN, maka kepengurusan administrasi dialihkan ke pusat. Pihaknya juga telah melapor kepada Pemkab Bulungan, mengenai proses perizinan hingga rencana konstruksi awal.
“Rencananya awal 2021 lalu, sudah dilakukan penimbunan dan pembangunan konstruksi awal. Tapi izin pada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) masih dalam proses. Itu juga diperlukan untuk persetujuan izin lingkungan,” tuturnya.
Bahkan ada juga perizinan terkait emisi yang wajib dilengkapi. Dalam prosesnya, akan dilakukan sidang persetujuan izin. Pihaknya juga harus menyelesaikan PKKPR. Saat ini PKKPR tengah berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PT ISI juga telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara dan Dinas PUPR Bulungan. Pihaknya ingin meminta arahan mengenai mobilisasi material ke lokasi kawasan industri.
“Ini kita komunikasikan. Bagaimana kami memasukan material ke lokasi. Apakah ada jalur lain untuk masuk ke lokasi, atau jalur biasa yang juga digunakan masyarakat,” ungkapnya. PT ISI juga berkomitmen untuk memulai konstruksi awal, usai izin lingkungan dan PKKPR diterbitkan. (fai/uno)