Oknum TNI yang Terjerat Kasus Pencabulan, Bisa Kena Sanksi Pemecatan

- Kamis, 26 Mei 2022 | 19:31 WIB
JALANI PEMERIKSAAN: Oknum TNI pelaku pencabulan saat diperiksa Denpom VI/3 Bulungan, pada 23 Mei lalu.
JALANI PEMERIKSAAN: Oknum TNI pelaku pencabulan saat diperiksa Denpom VI/3 Bulungan, pada 23 Mei lalu.

TANJUNG SELOR - Kasus pencabulan yang menjerat oknum TNI berpangkat Prada berinisial AA, telah dilimpahkan dan ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/3 Bulungan.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 24 Bulungan Cakti Letkol Infantri Teguh Wiratama membenarkan, jika prajurit berpangkat Prada dibawa dan diperiksa di Denpom VI/3 Bulungan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, AA mengaku melakukan tindakan tersebut. AA yang sudah dianggap seperti keluarga oleh korban dan keluarganya.

Proses peradilan AA sendiri, dilakukan di pengadilan militer setelah menjalani pemeriksaan selama 21 hari. Terhitung sejak 23 Mei-12 Juni 2022. “Saat ini, Prada AA masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan prosedurnya, pelaku harus menjalani pemeriksaan 21 hari,” ungkapnya, Rabu (25/5).

Pihak keluarga korban dan pelaku telah melakukan mediasi dengan hasil yakni, pelaku siap bertanggungjawab dan akan menikahi korban jika umur korban sudah masuk usia pernikahan. Bahkan ketika korban hamil, pelaku siap bertanggungjawab.

“Sudah ada mediasi dan kesepakatan. Tinggal kita fokus di pengadilan militer. Jadi masih diperiksa sampai sekarang,” terangnya.

Kasus pencabulan, merupakan tindakan berat. Sanksi yang dikenakan bisa sampai pemecatan. Pihaknya akan melihat keputusan hakim di persidangan militer setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Hasil kesepakatan keluarga korban dan pelaku, juga bisa dilampirkan. Hal itu bisa menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan pelaku. Proses pemeriksaan juga berlangsung cukup lama, bisa sampai 200 hari. Pemeriksaan awal dilakukan 21 hari pertama. Jika tidak selesai, ditambah 30 hari hingga 6 kali perpanjangan penahanan.

“Kita kejar agar maksimal selesai pemeriksaan ini. Kita berharap bisa selesai cepat. Jika pelaku kooperatif. Karena jika tidak tuntas hingga 200 hari, maka kasus bisa dilimpahkan. Namun proses penahanan tidak dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Denpom VI/3 Bulungan Mayor Cpm Setiyawan Sigit T menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan. Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan.

“Jadi kita masih periksa. Kita juga sudah laporan ke komandan atau pimpinan di atas kami. Memang pemeriksaan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X