Penggunaan Penguat Sinyal Tak Sesuai Aturan, Bisa Terancam Penjara

- Kamis, 26 Mei 2022 | 20:30 WIB
Indra Sofany
Indra Sofany

TARAKAN - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Tanjung Selor masih mendapati banyak penggunaan penguat sinyal yang tidak sesuai aturan.

Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor Indra Sofany mengungkapkan, penggunaan penguat sinyal harusnya diatur oleh operator provider. Namun hingga ini, pihaknya masih mendapati penggunaan penguat sinyal yang dibuat langsung oleh masyarakat.

“Jadi mereka membuat dan membeli alat sendiri. Karena memang di area mereka masih blank sport,” ujarnya, Rabu (25/5).

Pihaknya kini sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Terkait penggunaan penguat sinyal, sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, menggunakan alat penguat sinyal yang sudah bersertifikasi. Dengan harapan, masyarakat tidak lagi menggunakan perangkat yang dirakit sendiri atau membeli perangkat yang tidak bersertifikasi.

“Jadi kalau guna alat yang tidak bersertifikasi, bisa mengganggu arus frekuensi lainnya. Bahkan bisa menganggu hingga ke sinyal pesawat,” jelasnya.

Apabila menggunakan perangkat yang sudah bersertifikasi. Maka, perangkat tersebut sudah diatur terkait sinyal dan frekuensinya. Sehingga tidak mengganggu frekuensi lainnya. Penggunaan penguat sinyal yang tidak sesuai aturan, ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku.

“Kalau di Undang-Undang Nomor 36 Telekomunikasi di pasal 38, setiap alat dan perangkat komunikasi wajib menggunakan izin. Sementara sanksi di pasal 38, kalau menganggu frekuensi lain bisa pidana penjara 6 tahun atau dengan Rp 600 juta,” ungkapnya.

Pihaknya mendapati penggunaan penguat sinyal yang tidak sesuai aturan, banyak ditemukan di perkebunan sawit. Paling banyak di daerah Kabupaten Nunukan. Selama ini, masyarakat yang menggunakan penggunaan penguat sinyal belum mengetahui aturan yang berlaku.

“Kami rutin melakukan penertiban untuk pembinaan saja. Apalagi di UU Cipta Kerja sudah diatur berupa bentuk teguran, penghentian dan ketiga pembayaran denda,” tegasnya.

Selama ini, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban dan memberikan denda kepada para pelaku. Mesti demikian, tetap mengarahkan agar masyarakat segera mengurus izin dan menggunakan perangkat yang sesuai aturan. “Jadi surat izin sudah berbasis online. Persyaratan lengkap satu harus selesai,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X