Tak Jera, 6 Kali Masuk Bui

- Kamis, 26 Mei 2022 | 20:31 WIB
KEMBALI DIPENJARA: Tersangka MR bersama barang bukti hasil curian yang diamankan Polsek Tarakan Barat, Rabu (25/5).
KEMBALI DIPENJARA: Tersangka MR bersama barang bukti hasil curian yang diamankan Polsek Tarakan Barat, Rabu (25/5).

TARAKAN - Baru seminggu menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, pria berinisial MR kembali diciduk polisi.

MR merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 6 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto mengatakan, lokasi pertama di Jalan Jenderal Sudirman, RT 3 No 4, Kelurahan Karang Anyar sekira pukul 01.30 Wita, pada 30 April lalu.

“Barang bukti satu unit handphone, tas selempang dan 2 unit jam tangan. Kerugian korban sekitar Rp 3.150.000,” sebut Angesti, Rabu (25/5).

Di tempat kejadian yang pertama, pada 1 Mei di Jalan Purnawirawan RT 3 Kelurahan Karang Anyar. Barang bukti yang diamankan, tune control warna hitam, speaker, amplifier mini, tas ransel dan 2 stik pancing. Semua barang curian ini diambil pelaku di dalam gudang korban, hingga kerugian mencapai Rp 2,6 juta.

Lokasi ketiga, 2 Mei tersangka beraksi lagi sekira pukul 05.00 Wita di Jalan Sukar Lempani RT 29, Kelurahan Pamusian. Dari hasil penyelidikan di lokasi kedua ini, kerugian korbannya mencapai Rp 4.600.000.

MR diketahui membawa kabur headset, pipa paralon panjang 3 meter, besi pipa, satu unit handphone dan uang Rp 200 ribu. “Sebenarnya kami awalnya menindaklanjuti satu laporan polisi. Ternyata Unit Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata ada dua lokasi pencurian lainnya. Kami terbitkan tiga laporan polisi, karena beda TKP (tempat kejadian perkara) dan tiga korban,” bebernya.

Sebelum beraksi, biasanya MR berjalan kaki untuk melihat rumah yang bisa disatroni. Setelah memastikan pemilik rumah lengah. Selanjutnya MR yang merupakan pemain tunggal ini, langsung masuk ke dalam rumah dan mencuri.

Tersangka diamankan saat di Jalan Purnawirawan, pada 3 Mei lalu saat sedang duduk di teras rumah orang. Penangkapan MAR tidak mengalami kendala, lantaran barang hasil curiannya ada di sekitarnya saat diamankan.

“Dari barang yang dicuri, ada yang sempat dijual. Kami kondisikan dan dikembalikan. Barang yang dicuri juga sebenarnya barang rumahan. Ada juga korban yang tidak memperhatikan barangnya sudah hilang,” jelasnya.

Barang hasil curian disembunyikan di teras rumah orang. Sementara barang hasil curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. MR dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pasal untuk kasus MR ini, maksimal 7 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X