TARAKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan mengeluarkan surat edaran, terkait mulai diberlakukannya sistem satu arah ke kiri di kawasan Stadion Datu Adil. Penerapan mulai diberlakukan efektif mulai hari ini (27 Mei).
Sistem lalu lintas satu arah ke kiri ini sudah dilakukan uji coba pada November tahun lalu. Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, baru mulai diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan selama tiga bulan.
“Selanjutnya, setelah sosialisasi tiga bulan dapat dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan Stadion Datu Adil. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Kepala Dishub Tarakan, Ahmady Burhan, Kamis (26/5).
Sistem satu arah ke kiri ini diterapkan sekaligus untuk menekan angka kecelakaan. Terlebih lagi, beberapa kecelakaan yang terjadi disebabkan Crossing Conflict (dua arus atau lebih yang sering mengalami konflik). Jumlah kecelakaan yang cukup tinggi, akibat dari adanya perlintasan sebidang, khususnya di simpang Jalan Sumatera.
Bahkan kecelakaan sampai menimbulkan korban jiwa. Menurutnya, para pengendara yang melalui jalur tersebut dengan kecepatan tinggi, sering tidak melihat pengendara lain dari arah berlawanan. Saat hendak melewati perlintasan sebidang. Sehingga dipandang perlu melakukan kegiatan manajemen rekayasa lalu lintas.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Pemkot Tarakan, melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga sudah melakukan kajian teknis, hingga simulasi lalu lintas di lokasi tersebut. “Diputuskan penerapan sistem lalu lintas satu arah ini, paling efektif mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Sebelum menerapkan sistem satu arah ini, sudah melakukan rapat dan dalam berita acara rapat Forum LLAJ Kota Tarakan, pada 20 Desember lalu. Dalam Forum LLAJ Kota Tarakan, didalamnya ada instansi teknis terkait yang diketuai Sekda Kota Tarakan, unsur kepolisian, masyarakat dan pihak lain yang terkait.
Dengan dasar Pasal 96 ayat (6) Undang undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Pasal 2 huruf (f), Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
“Dalam surat yang dikeluarkan 24 Mei lalu, turut disampaikan kepada sejumlah instansi pemerintah maupun swasta yang menggunakan jalan depan stadion Datu Adil ini sebagai akses utama,” tuturnya.
Sementara untuk penerapannya nanti, jalur memutar searah jarum jam. Pengendara dari posisi simpang empat Ladang, satu arah ke kiri menuju Wisma Patra, tidak diizinkan ke kanan. Dari arah simpang Wisma Patra diarahkan belok kiri.
Dari arah Kampung Satu, lurus dan memutari stadion. Sedangkan untuk arah bundaran Keramat diarahkan belok kiri dan arah dari Hotel Bahtera juga diarahkan belok kiri. Sehingga tidak terjadi adanya cross saat pengendara melewati persimpangan di kedua sisi dan melewati satu titik.
“Kami sudah mempertimbangkan aspek teknis, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat dalam berkendara. Setelah direalisasikan, selain memudahkan masyarakat dalam berkendara juga mengantisipasi risiko kecelakaan maupun musibah di jalan raya,” harapnya. (sas/uno)