TANJUNG SELOR – Investor untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Peso, Kabupaten Bulungan, dikerjakan oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE).
PT KHE pun mengklaim telah mengantongi 42 izin. Hal itu disampaikan Direktur Operasional PT Kayan Hydro Energy (KHE) Khairony. Selain izin, ada juga rekomendasi dari kabupaten, provinsi dan pusat. Izin tersebut, kata dia, didapatkan dari hasil koordinasi dan komunikasi serta melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
“Jadi di pusat ada lintas kementerian. Contohnya, terkait dengan bendungan itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR). Terkait listrik, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelasnya, Rabu lalu (25/5).
Untuk izin lingkungan, berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk mendapatkan izin dari lintas kementerian, tidak bisa secara paralel. Tetapi, harus menyelesaikan terlebih dahulu proses perizinan di satu kementerian untuk mendapatkan izin di kementerian lainnya.
Seperti rekomendasi dari Gubernur Kaltara untuk izin konstruksi. Namun izin usaha pemanfaatan tenaga listrik, diperlukan rekomendasi dari Gubernur. “Masing-masing harus ada rekomendasinya. Kemudian ditindaklanjuti ke kementerian terkait,” ujarnya.
Diakuinya, izin 5 bendungan yang akan dibangun hampir selesai. Akan tetapi, untuk izin konstruksi dan izin persetujuan desain, harus diselesaikan saat akan melaksanakan konstruksi. Pihaknya akan menyelesaikan izin tersebut, nantinya bisa dilakukan konstruksi tahap awal pada bendungan PLTA Sungai Kayan.
Kepengurusan di Balai Teknik Bendungan, lanjut dia, prosesnya cukup panjang. Untuk mendapatkan izin bendungan, harus membuat tiruan bendungan dengan kondisi dan perhitungan yang sama dengan aslinya. Kemudian dilakukan pengujian dihadapan para penguji profesional.
Desain bendungan tidak boleh berbeda dengan yang akan dibangun. Bahkan tekanan dan kecepatan air harus sama dengan kondisi Sungai Kayan. Agar dapat diketahui seberapa kuat dan kokoh bendungan yang dibuat.
“Kita sampaikan yang diminta, dianalisa dan dikaji. Kalau memang belum sesuai ketentuan, akan diminta lebih detail lagi,” imbuhnya.
Bahkan, setelah selesai akan diuji lagi. Pihaknya pernah diminta satu desain. Setelah satu desain selesai sudah dilakukan uji coba. Disimulasikan, bentuk bendungan persis dengan debit air yang sama, kecepatan sama dan diuji.
Dari puluhan izin yang ada, pada prinsipnya sudah selesai semua. Untuk Bendungan I sudah tidak ada masalah. Namun sebelumnya terkendala di Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). (fai/uno)