Pencuri Dipergoki Pembantu Rumah Tangga

- Jumat, 27 Mei 2022 | 20:06 WIB
DITANYAI: Tersangka SA (tengah) saat dinasehati agar tidak mengulangi perbuatannya oleh Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, Kamis (26/5).
DITANYAI: Tersangka SA (tengah) saat dinasehati agar tidak mengulangi perbuatannya oleh Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, Kamis (26/5).

TARAKAN - Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), berinisial SA ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, pada 11 Mei lalu. Saat sedang dalam perjalanan pulang. 

Pria yang sudah paruh baya ini beraksi pada 31 Januari lalu, sekira pukul 09.00 Wita di Jalan Cendrawasih RT 13, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Pada saat hendak beraksi kedua kali, aksi SA digagalkan anak pemilik rumah.

“SA masuk ke rumah korban, mengancam dan mengambil uang dari pembantu rumah tangga,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Budi Reswanto, Kamis (26/5). 

Modusnya, SA memastikan dulu rumah korbannya tidak ada orang. Selanjutnya masuk ke dalam rumah lewat pintu dapur. Ternyata di dalam rumah masih ada dua pembantu sedang bekerja. Pembantu satu sedang membersihkan kandang anjing dan pembantu kedua menjemur pakaian. 

SA mencari barang berharga di kamar pembantu, di obrak abrik hingga menemukan uang Rp 3 juta di kamar pembantu pertama. Selanjutnya, uang Rp 1 juta di kamar pembantu kedua. Masih mencari barang berharga lainnya, pembantu pertama masuk ke dalam kamar dan mendapati SA. 

“Pembantu pertama berteriak, akhirnya SA dorong pintu supaya pembantu itu tidak masuk. Sambil keluarkan pisau mengancam korban. Karena takut, akhirnya SA bisa keluar dari pintu dan melarikan diri,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada awal Mei, SA mendatangi lagi rumah korbannya. Saat masuk ke dalam rumah ada anak pemilik rumah. Akhirnya, terjadi keributan dan SA memilih keluar dari rumah korban. Setelah keributan, anak pemilik rumah kemudian melaporkan perbuatan SA ke Polsek Tarakan Barat.

“Kejadian pertama yang Januari itu korban melaporkan juga. Tapi yang ini langsung kami dapati tersangkanya. Jadi, kami secara persuasif menindaklanjuti dan mengamankan SA,” tuturnya.

Tersangka diketahui tidak memiliki tempat tinggal. Barang bukti yang diamankan juga dari teras rumah warga. Tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 1 tentang curas dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

“Senjata tajamnya tak kami temukan. Mungkin sudah dibuang. Korban ini juga ketakutan, karena ada ancaman. Tersangka langsung pergi setelah dapatkan uang dan tidak ada yang terluka. Tapi, karena ada ancaman sajam, makanya kami proses soal ancamannya itu,” tegasnya.

SA ini merupakan residivis kasus bakar motor, tahun 2020 silam. Motor yang dibakar milik orang lain, sehingga disangkakan pasal tentang pengrusakan. “Uang hasil pencurian, SA gunakan untuk membeli pakaian. Kami sita untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X