Dititip Melalui Speedboat Reguler, 380 Kg Daging Ilegal Gagal Diselundupkan

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:23 WIB
DARI MALAYSIA: Sebanyak 380 kg daging ilegal saat dilimpahkan oleh Lantamal XIII Tarakan ke kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Jumat (27/5).
DARI MALAYSIA: Sebanyak 380 kg daging ilegal saat dilimpahkan oleh Lantamal XIII Tarakan ke kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Jumat (27/5).

TARAKAN - Sebanyak 10 karung daging ilegal merk Allana yang diduga didatangkan dari Malaysia, diamankan Satuan Patroli (Satrol) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan. 

Penyelundupan daging ilegal dengan berat total 380 kg ini, digagalkan Tim Fleet 2 Quick Response Lantamal XIII, sekira pukul 17.00 Wita, pada 23 Mei lalu. Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi melalui Komandan Satrol Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban mengatakan, sepanjang tahun melakukan operasi di wilayah perairan Kaltara. 

Setiap pelanggaran hukum yang terjadi di laut, ditindak Satrol Lantamal sebagai penyidik atau menyerahkan ke Penyidik PNS di instansi lain. “Kalau bidang pelayaran, kami sidik sendiri. Tapi, kalau bidang lainnya, kami serahkan ke penyidik lainnya. Penyidik PNS di bidangnya,” jelas Sahatro, Jumat (27/5). 

Pengungkapan daging ilegal berdasarkan informasi intelijen di wilayah perairan Tarakan, tepatnya depan Pulau Sadau. Speedboat Malindo Luxury 8 yang berangkat dari Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung Nunukan, dicurigai karena membawa barang cukup banyak. 

Sementara, biasanya speedboat reguler mengutamakan membawa penumpang. Biasanya jika membawa barang menggunakan speedboat khusus. “Kami lakukan pemeriksaan waktu baru datang dari Nunukan dan akan sandar di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Setelah dipastikan tak ada dokumen, penumpang kami turunkan. Untuk daging dan speedboat kami amankan,” ungkapnya.

Hasil pengembangan sementara, diduga pemesan berinisial M yang memiliki usaha penjualan barang produk dari Malaysia dan dipasarkan secara online. Daging illegal dipesan dari seorang di Nunukan dan dikirim dengan menitipkandi  Speedboat SB Malindo Luxury 8. 

Diduga, daging tersebut akan diedarkan di wilayah Tarakan. Pemeriksaan awal, speedboat diduga melakukan tindak pidana di bidang karantina hewan dan tumbuhan. “Barang atau makanan termasuk daging, tanpa dokumen mempunyai kerawanan dan dimungkinkan membawa wabah penyakit,” bebernya.

Pemilik kapal maupun keagenan diminta untuk tidak membawa barang ilegal. Pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan keagenan speeboat reguler maupun non regular. Agar tidak membawa barang ilegal. 

“Kami rapat juga dengan Pengelola Pelabuhan Tengkayu I maupun Pelabuhan Nunukan. Untuk tidak mengizinkan barang ilegal diangkut. Kalau masih terjadi, akan kami tindak,” tegasnya. 

Modusnya, kata dia, kemungkinan ada orang yang menitip daging tersebut ke speedboat reguler. Nanti pihaknya bersama penyidik PNS dari BKP akan melakukan pengembangan siapa pelaku maupun pemiliknya. 

“Nanti kami dalami lagi. Ini speedboat dari Nunukan ke Tarakan. Daging ini dipastikan BKP memang dari Tawau. Penerimanya masih kami dalami. Sementara ini, kami temukan sebagai barang bukti dan illegal,” tuturnya. 

Paramedik Karantina Mahir Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Bambang Suryono menambahkan, menerima serah terima 380 kg daging ilegal dari Lantamal XIII. Penyerahan ini sekaligus tindak lanjut dari MoU antara BKP dengan Lantamal. 

“Setelah proses penyidikan selesai bersama Kejaksaan, baru kami lakukan pemusnahan,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X