Kejadian Longsor di PT PMJ, Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka

- Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:25 WIB
KEJADIAN LONGSOR: Kepala Teknik Tambang berinisial JR (bertopi) ditetapkan tersangka karena terbukti memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain.
KEJADIAN LONGSOR: Kepala Teknik Tambang berinisial JR (bertopi) ditetapkan tersangka karena terbukti memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain.

TANJUNG SELOR – Kejadian longsor di PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), di Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), menetapkan pria berinisial JR sebagai tersangka. 

Pria yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang tersebut dinyatakan bersalah atas kejadian longsor yang terjadi pada 28 Maret lalu. Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, tersangka sempat mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Pada Jumat (27/5), polisi resmi menahan JR. 

“Kita sudah tetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Kita sudah memeriksa 16 orang saksi. Termasuk Inspektur Tambang dan desainer tambang. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, mengarah kepada  JR,” ungkapnya, Jumat (27/5).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada JR, terungkap fakta pelaksanaan pertambangan tidak sesuai desain yang disetujui. Artinya, sudah ditentukan faktor keselamatan dalam desainnya. Akan tetapi, tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Yang seharusnya terlaksana dengan baik tapi tidak dikerjakan. Sehingga ada unsur kelalaian.

“Harusnya beberapa meter yang dibuat sebagai barrier, namun jauh dikurangi. Sehingga, menyebabkan kondisi tanah yang dihitung oleh ahli menjadi longsor,” jelasnya. 

Apabila ada unsur kesengajaan, maka akan dikenakan pidana lain. Sesuai aturan pelaksana yang ada dalam kegiatan pertambangan. Di mana berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri, dan secara teknis. Kepala Teknik Tambang yang bertanggungjawab. 

“Tersangka masih akan dilakukan pemeriksaan. Tersangka baru bisa saja ada setelah hasil pemeriksaan. Dalam pemeriksaan nanti, jika ditemukan ada pihak lain yang harus bertanggungjawab. Maka akan kami proses dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal 359 KUHP, dengan hukuman 5 tahun penjara. Berkaitan satu korban yang tertimbun longsor, hingga saat ini belum ditemukan. Ronaldo mengaku kesulitan dalam pencarian korban. Sebab kondisi yang ada di lokasi, cukup sulit untuk dilakukan pencarian. 

“Ini bukan luasan kecil. Kita masih berupaya meski ada kendala. Dua bulan ini kita belum menemukan korban yang hilang,” tutupnya. (fai/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X