Satu Investor Belum Ada KKPR

- Selasa, 31 Mei 2022 | 20:39 WIB
KAWASAN INDUSTRI: Lokasi pembangunan kawasan industri di Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan tahun lalu sudah dilakukan groundbreaking oleh Presiden RI.
KAWASAN INDUSTRI: Lokasi pembangunan kawasan industri di Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan tahun lalu sudah dilakukan groundbreaking oleh Presiden RI.

PEMBANGUNAN Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang sebelumnya disebut Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, masih berproses. 

Saat ini, di kawasan tersebut masih dalam tahap perizinan yang dikejar perusahaan atau investor. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat dalam melaksanakan pembangunan di KIHI. Ada dua perusahaan yang telah memiliki KKPR, yakni PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI) dan PT Kayan Patria Propertindo (PT KPP). 

Satu perusahaan lainnya, PT Indoneeia Strategis Industri (PT ISI) belum mengantongi KKPR. Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang DPUPR Perkim Kaltara Panji Agung mengatakan, jika memiliki KKPR artinya sudah mendapat izin. Terakhir PT ISI masih proses dan dimungkinkan bulan ini atau Juni izin tersebut dikeluarkan. 

KKPR merupakan dasar investor untuk ke tahap berikutnya. Untuk penguasaan lahan dan membangun beberapa infrastruktur. Termasuk dalam mengurus perizinan selanjutnya. Terutama Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), harus memiliki KKPR. 

“IUKI ini yang terbitkan di bawah koordinasi Disperindagkop dan UKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) di provinsi maupun kabupaten,” jelas Panji, kemarin (30/5).

Berkaitan kesiapan lahan, menurut Panji, pihak investor sedang memproses pembebasannya. Perusahaan berkomitmen di KIHI untuk melaksanakan penyelesaian sebelum 2024 mendatang. Tahun ini akan ditentukan, yang akan dikerjakan dan luasan lahan yang ada. 

“Ini menjadi dasar memonitoring progres KIHI. Ada aturan yang harus kita monitor. Apakah dilaksanakan atau tidak di lapangan,” ungkapnya. Terkait 50 persen telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT ISI, pihaknya belum menerima laporannya. 

Perlu dibuktikan di laporan nantinya, bila sudah dibebaskan seperti yang disampaikan PT ISI. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun di Bulungan, yakni KIHI dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso. DPRD Kaltara masih minim menerima informasi tersebut.

Sehingga, DPRD Kaltara banyak menggali informasi kepada perwakilan investor. “Progres yang dipaparkan ke DPRD salah satunya pembangunan akses jalan. Jaraknya kurang lebih 4 kilometer menuju titik lokasi di Tugu Lima. Itu merupakan titik menuju pembangunan bendungan satu dalam pembangunan PLTA Sungai Kayan,” jelas Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus. 

DPRD Kaltara meminta perwakilan investor melakukan paparan progres di lapangan, dalam kurun waktu tiga bulan sekali. Sehingga, DPRD Kaltara bisa terus memantau perkembangan kegiatan investasi di daerah.

Dikatakan Albertus, jika progres disampaikan, maka akan dijadikan bahan evaluasi. Sementara untuk PSN di KIHI, ada tiga investor yang mengerjakan. Ada tujuh tenant yang akan bergabung di tiga pengelola kawasan industri tersebut. 

Jika dikalkulasikan, ada sekitar 21 tenant yang bakal bergabung melalui pengelola industri tersebut. 

Perwakilan PT KPP Edi Zulkarnain mengakui, sudah mengantongi izin lokasi pada Desember 2018 lalu. Kemudian izin tersebut kembali diperpanjang pada Desember 2021 lalu. Lahan awal seluas 380 hektare, setelah diperpanjang menjadi 366 hektare. 

Di area tersebut telah dibebaskan seluas 216 hektare. Saat ini PTT KPP juga memperoleh tambahan persetujuan KKPR dengan luas areal 323 hektare. Sehingga luas lahan yang ada saat ini sekitar 689 hektare. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X