TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor (Polres) Bulungan belum melimpahkan berkas perkara kasus ilegal mining atau tambang ilegal dengan tersangka HSB. Mengingat berkas dan bukti masih terus dikumpulkan.
Dikonfirmasi, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengaku jika pihaknya masih melengkapi berkas. Pihaknya juga melakukan perpanjangan masa penahanan. Sebab, penahanan dari oknum polisi tajir itu berakhir beberapa waktu lalu. Bahkan sudah mengirim surat perpanjangan penahanan terhadap HSB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
“Sesuai aturan, kita mengajukan perpanjangan pertama itu 20 hari. Kemudian kita bisa perpanjang 40 hari ke depan,” terangnya, Rabu (1/6).
Perpanjangan masa penahanan, membantu polisi dalam melengkapi berkas dokumen perkara ilegal mining tersebut. Apalagi, pihaknya harus meneliti lebih dalam keterangan yang harus ditemukan pada berkas perkara.
“Kita berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Apakah materi yang dituangkan dalam berkas itu sudah cukup atau memang masih ada yang kurang,” tuturnya.
Hak-hak terhadap tersangka juga diberikan. Seperti mendapat kunjungan dari penasehat hukumnya. Namun untuk keluarga, belum bisa dijenguk. Sebab ada beberapa hal yang menjadi faktor. Salah satunya, edaran terkait pandemi.
“Sejauh ini dia (tersangka) butuh konsultasi dengan penasehat hukumnya. Hak-hak itu kita berikan,” imbuhnya.
Dalam kasus ilegal mining ini, fakta-fakta dalam pemeriksaan belum bisa dibeberkan. Sebab masih dalam penyidikan lebih lanjut. Penyidikan bertujuan untuk melengkapi hal yang dibutuhkan, untuk pembuktian perkara pada persidangan. Jika sudah selesai, direncanakan akan dilakukan pelimpahan tahap satu ke Kejari Bulungan.
“Setelah berkas dilakukan verifikasi atau pemeriksaan oleh Kejaksaan, maka akan dilakukan tahap dua serta P21. Ini akan kita selesaikan dan limpahkan,” pungkasnya. (fai/uno)