TANJUNG SELOR - Surat Edaran (SE) turunan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, telah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
SE tersebut tentang penghapusan pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Pemkab Bulungan, belum mengeluarkan regulasi mengenai nasib para PTT.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Risdianto membenarkan adanya SE itu. Selanjutnya, dilakukan inventarisasi jumlah tenaga honorer yang ada. Namun, masih perlu dilakukan sosialisasi, koordinasi, dan komunikasi dengan jajaran terkait. Termasuk dengan kepala daerah, lalu dilakukan koordinasi dengan kementerian mengenai keabsahan regulasi tersebut.
“Masih ada langkah yang perlu dilakukan. Sehingga dalam waktu dekat belum dikeluarkan aturan turunan dari pemkab. Mengingat, salinan turunan SE itu baru didapat dan masih perlu dipelajari,” terang Risdianto, Jumat (3/6).
Adanya edaran KemenPAN-RB ini, pemkab memastikan tidak lagi melakukan penerimaan tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada kemungkinan PTT dengan pengabdian lebih dari lima tahun, bakal dipertimbangkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk jumlah PTT di pemkab, Risdianto belum mengetahui persis. Karena masih perlu dilakukan pendataan. “Setelah inventarisasi, baru kita lakukan rapat bersama untuk mengambil kebijakan yang tepat. Apalagi konsekuensi dari kebijakan ini cukup berat,” ungkap Risdianto.
Jikapun tidak menjadi tenaga honorer, yang bersangkutan masih berpeluang bekerja di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Tanjung Palas Timur.
Adanya kegiatan investasi ini bisa membantu tenaga honorer. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan Nurdiana mengatakan, secara keseluruhan jumlah tenaga honorer di Bulungan sebanyak 2.629 orang. “Itu data tahun 2021, jumlah PTT kita 2.629 orang. Untuk tahun ini belum dilakukan inventarisasi,” singkatnya. (*/mts/uno)