TANJUNG SELOR - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Pemerintah Pusat akan menghapuskan pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023. Namun, penghapusan tenaga PTT tersebut, masih akan dibahas lebih lanjut Pemprov Kaltara. Dikatakan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, akan mencari solusi agar tenaga honorer bisa terakomodir, meskipun ada penghapusan.
“Semua permasalahan ada jalan keluar dan solusi. Tak usah khawatir,” ujarnya, Senin (6/6).
Menurut Zainal, semua bisa bekerja kembali walau bukan dalam format tenaga honor atau bekerja di Pemprov Kaltara. Bisa bekerja di perusahaan atau tenaga pendukung untuk kegiatan di Kaltara.
Di sisi lain, Pemprov Kaltara masih membutuhkan tenaga PTT. Sebab Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini dinilai masih kurang. Pasalnya, provinsi baru seperti Kaltara masih sangat membutuhkan banyak ASN.
“Kita masih ada solusi lain. Ini yang akan kita pikirkan,” imbuh Zainal. Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah menambahkan, sudah mempelajari surat yang dikeluarkan Menpan-RB.
“Saya sudah memanggil (Badan Kepegawaian Daerah) Kaltara agar diatur jadwal untuk membahas bersama,” ungkap Suriansyah. Tahapan-tahapannya harus dilewati sesuai arahan pada surat tersebut.
Pihaknya diminta untuk menyusun strategi penanganannya. Sebab saat ini, terdapat tiga ribuan PTT dari semua jenjang. “Nanti kita petakan dulu. Kita susun rencana aksinya dan dibahas bersama,” terangnya.
Pihaknya pun tidak melakukan penolakan seperti yang dilakukan Kaltim. Sebab masih akan memetakan terlebih dahulu. “Jangan sampai langkah kita tak sesuai dengan yang disarankan Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (fai/uno)