SK Pemberhentian Dibatalkan, Arief Tetap Anggota PAN dan DPRD Kaltara

- Rabu, 8 Juni 2022 | 20:22 WIB
PERLIHATKAN SK: Sekjen DPD PAN Kaltara Makbul saat menunjukkan SK pembatalan pemberhentian tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota PAN dan anggota DPRD Kaltara, Selasa (7/6).
PERLIHATKAN SK: Sekjen DPD PAN Kaltara Makbul saat menunjukkan SK pembatalan pemberhentian tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota PAN dan anggota DPRD Kaltara, Selasa (7/6).

TARAKAN - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara Ibrahim Ali melalui Sekjen Makbul menegaskan, sudah menerima pembatalan SK Pemberhentian Tetap sebagai anggota PAN. 

Hal ini juga menegaskan terkait hasil putusan DPP, mengenai proses penggantian antarwaktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat yang sempat dikeluarkan SK-nya pada 25 Mei 2022. Makbul membacakan surat putusan dari DPP PAN. Yakni berdasarkan Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional Bab VI Pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Bab II Pasal 5 tentang Syarat, Hak, dan Kewajiban Anggota. Pada Bab HI Pasal 10 tentang Larangan Anggota, Bab III Pasal 11 tentang Sanksi, Pasal 12 tentang Prinsip, Bentuk, dan Mekanisme Pemberian Sanksi, Pasal 13 tentang Pembelaan Diri, Pasal 14 tentang Rehabilitasi.

Kemudian berdasarkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/TV/ 2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H Khaeruddin Arief Hidayat, SE., M.Si, sebagai Anggota PAN. Kemudian adanya petikan putusan banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022.

Maka muncullah surat DPW PAN Provinsi Kalimantan Utara Nomor: PAN/A/K-S/ 057/V1/2022 tanggal 1 Juni 2022. Dengan perihal permohonan pembatalan SK Pemberhentian Tetap H Khaeruddin Arief Hidayat, SE., M.Si sebagai Anggota PAN.

“Maka memutuskan, membatalkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/1V/ 2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H Khaeruddin Arief Hidayat, SE., M.Si sebagai Anggota PAN. Selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal Surat Keputusan ini diterbitkan,” jelasnya, Selasa (7/6). 

Adapun keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan, terhadap Khaeruddin Arief Hidayat akan dinyatakan oleh DPP PAN. Pertama, dikembalikan kedudukan, hak dan statusnya sebagai anggota PAN. Kedua, KTA PAN Nomor: 3402.0000001.091275.1.98 atas nama H Khaeruddin Arief Hidayat, dinyatakan sah dan berlaku sebagai bukti keanggotaan PAN. 

Ketiga, dibebankan kembali kepada yang bersangkutan dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai anggota PAN. Sesuai AD dan ART PAN serta Peraturan Partai.

Keempat, dikembalikan jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kaltara Periode 2019-2024 dari Fraksi PAN. Dicabut Surat DPP PAN Nomor: Nomor: PAN/A/KU-SJ/264/V/ 2022, tanggal 25 Mei 2022, Perihal: Persetujuan PAW Anggota DPRD Kaltara atasnama H Khaeruddin Arief Hidayat. Selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan. 

“Kepada DPW PAN Provinsi Kalimantan Utara, DPD PAN Tarakan, DPC dan DPRt PAN se-Provinsi Kaltara diinstruksikan untuk wajib mematuhi SK ini. Bagi siapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini, akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN,” tegasnya.

Poin selanjutnya, salinan surat keputusan ini disampaikan kepada DPW PAN Kaltara, DPRD Kaltara dan DPD PAN Kota Tarakan diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat.

“Segala sesuatu yang terdapat dalam Surat Keputusan ini dapat diubah dan diperbaiki kembali seperlunya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan,” tuturnya. 

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 6 Juni 2022 dan ditandatangani Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjend Eddy Soeparno. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X