Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai

- Rabu, 8 Juni 2022 | 20:26 WIB
PENGHENTIAN TUNTUTAN: Tersangka dan korban saling memaafkan saat dilakukan restorative justice, Selasa (7/6).
PENGHENTIAN TUNTUTAN: Tersangka dan korban saling memaafkan saat dilakukan restorative justice, Selasa (7/6).

TARAKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melalui Seksi Pidana Umum kembali melakukan penghentian tuntuan terhadap salah seorang tersangka. Kali ini pada kasus pencurian satu unit handphone yang menimpa korban, Krisman. 

Awalnya tersangka Andi sedang memperbaiki listrik di rumah korban, pada 28 Maret lalu di Jalan Lumpuran RT 15 Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah. “Sebenarnya antara korban dan tersangka ini berteman. Posisi saat itu mereka lagi kumpul-kumpul. Sementara tersangka ini sedang memperbaiki kabel listrik di lantai dua rumah saksi,” terang Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima, Selasa (7/6).

Sementara korban saat itu pergi keluar rumah untuk menjemput rekannya. Handphone korban ditinggal di rumah. Tersangka usai dari lantai dua, langsung ke teras rumah dan melihat 1 unit handphone tergeletak di lantai. Lalu tersangka mengambil handphone tersebut.

“Atas inisiatif Penuntut Umum selaku fasilitator melakukan mediasi untuk dilakukan penyelesaian. Berdasarkan keadilan restorative justice. Atas pengusulan itu, korban dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujar Adam.

Korban juga telah mendapatkan handphonenya kembali. Setelah itu, pihaknya melakukan eskpose perkara ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim. Atas hasil ekspose tersebut, pimpinan sependapat dengan pengusulan penghentian tuntutan.

Dengan alas an, tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman (penjara) tidak lebih dari 5 tahun. Dengan ancaman pasal 362. Lalu tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan handphone korban telah dikembalikan.

Pertimbangan lain, tersangka dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Ketua RT setempat. Mesti dibebaskan dari tuntutan, tersangka sudah menjalani hukuman penjara selama 2 bulan. 

Tersangka sebelumnya beralasan mengambil handphone korban, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun handphone korban belum sempat dijual tersangka. “Karena dia juga merupakan tulang punggung keluarga,” imbuhnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X