Khusus Edarkan Sabu Ukuran Ball

- Kamis, 9 Juni 2022 | 20:54 WIB
BUDAK NARKOBA: Dua tersangka diduga pengedar sabu berinisial SP dan SH saat dibawa ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Rabu (8/6).
BUDAK NARKOBA: Dua tersangka diduga pengedar sabu berinisial SP dan SH saat dibawa ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Rabu (8/6).

TARAKAN – Dalam dua hari, Satresnarkoba Polres Tarakan membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. 

Pengungkapan pertama, pada Sabtu lalu (4/6) sekira pukul 23.40 Wita tersangka berinisial SP alias TP diamankan di Jalan Gunung Amal, Tarakan Timur. Tersangka dalam hal melawan hukum, menerima, membeli dan menjual atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika. Sabu yang diamankan sebanyak 1 bungkus plastik seberat 48.21 gram. Beserta 1 unit handphone dan sepeda motor yang digunakan SP, turut disita untuk dijadikan barang bukti. 

“Lokasi kejadian di Jalan Gunung Amal, depan Halte Kebun Raya Anggrek. SP ini akan melakukan transaksi, menjual satu ball ke seseorang yang sedang kami kejar keberadaannya,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, Rabu (8/6).

SP sudah diintai sejak beberapa hari sebelumnya. Pada saat ada indikasi SP hendak melakukan transaksi sabu. Pihaknya langsung melakukan penangkapan. Dari pengakuan SP, belum lama menjadi pengedar sabu. 

Pada saat SP diamankan, bersama satu orang temannya berinisial MK alias KK. Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui MK tidak terlibat. Sehingga hanya diperiksa sebagai saksi. Dari SP ini kemudian berkembang ke tersangka lainnya, yakni SH yang diamankan sekira pukul 01.30 Wita di RT 26, Kelurahan Selumit Pantai.

SP mengaku mendapatkan sabu dari SH. Setelah rumah SH digeledah, dengan disaksikan Ketua RT setempat. Ternyata diketahui ada 3 ball sabu yang ada di rumah SH dan hendak diedarkan. Namun gagal sampai ke tangan pembeli, setelah diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan. 

“Kami temukan satu plastik berwarna hitam. Berisikan tiga plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 117,83 gram. Barang bukti sabu ini disembunyikan dalam plafon kamar mandi rumah SH,” ungkapnya.

SP dan SH disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

“Sama seperti SP, kalau SH ini sudah kami intai juga. Indikasi muncul setelah ada informasi dari masyarakat. Mereka ini satu jaringan, makanya SH ini pengembangan dari SP. Cuma lokasi penangkapan yang berbeda,” ungkapnya. 

Pengakuan para tersangka, sabu ini hendak diedarkan ke area Tarakan. Keduanya disuruh seseorang yang masih dalam proses pengejaran. Hanya saja, pengembangan ke bandar sabu masih belum membuahkan hasil.

“Mereka ini digaji. Indikasi awal, SH ini bos dari SP. Upahnya jutaan rupiah, kalau berhasil dipasarkan. Para tersangka bukan jual sabu dalam ukuran kecil, melainkan ukuran ball. Dengan ukuran ada yang 30 gram dan 50 gram,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X