Masih Buru Pelaku Lain

- Jumat, 10 Juni 2022 | 20:56 WIB
MUSNAHKAN BB: Sabu seberat total sekitar 84,18 gram dimusnhakan dengan cara dilarutkan dalam air oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (9/6).
MUSNAHKAN BB: Sabu seberat total sekitar 84,18 gram dimusnhakan dengan cara dilarutkan dalam air oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (9/6).

TARAKAN - Barang bukti sabu dari dua laporan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, dimusnahkan dengan cara dilarukan dalam air dan dibuang ke toilet. 

Laporan pertama dengan tersangka ED, sebanyak dua bungkus sabu seberat 36 gram. Lalu, pada laporan kedua dari tersangka BS alias Basse. Dengan barang bukti 1 bungkus sabu 48,18 gram. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops Amiruddin Huzain mengatakan, tersangka ED rencananya akan menjual sabu di sekitar wilayah Tarakan. 

Upah yang didapatkan ED sebesar Rp 1 juta, jika sabu berhasil terjual. Sedangkan untuk tersangka BS mengaku sabu rencananya akan dibawa ke Sekatak, Kabupaten Bulungan. BS sebenarnya bukan warga Tarakan, hanya datang untuk mengambil sabu.

“Dari keterangan BS, sudah datang ke Tarakan mengambil sabu ini untuk kedua kali. Sebelumnya sudah pernah satu kali lolos. Ini yang kedua, tapi sudah tercium petugas jadi dilakukan penangkapan,” jelasnya, Kamis (9/6).

Dari pengungkapan dua tersangka ini, masih ada pelaku lain yang saat ini berstatus buron. Ia mengakui, buronan yang masih dalam pengejaran ini diduga belum ada yang kembali ke Tarakan. Informasi yang didapatkan, pada saat tersangka diamankan. Pelaku lainnya yang diduga terlibat, sudah mengetahui penangkapan sehingga berhasil melarikan diri.

Diduga pelaku lainnya ini melarikan diri ke wilayah pertambakan. Pengintaian di lokasi tempat tinggal pelaku, diketahui belum kembali ke Tarakan. “Kedua pelaku ini jaringannya berlainan. Tidak saling kenal juga,” ungkapnya. 

Pengakuan BS, ia biasa menjual sabu di wilayah tambang emas di Sekatak. Dari pekerja tambang emas ada yang memesan sabu. Sehingga BS memasok sabu karena pasarannya mudah dan pembeli sudah jelas. Banyak pekerja yang menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja.

Bahkan BS turut mengonsumsi sabu. Terbukti dari hasil urine yang positif pengguna sabu. Rekan BS berjualan sabu saat ini masih buron. Pada saat mengambil sabu, rekannya ini tidak ikut sehingga hanya BS yang tertangkap.

“Waktu mau ambil sabu, temannya BS ini naik sepeda motor sendiri. Jadi setelah dapat sabu, yang pegang sabu tersangka BS. Waktu kami tangkap, temannya tidak tahu dimana. Pengakuan BS, sabunya mau dijual sesuai kebutuhan konsumen. Tak jual langsung per bungkus, tapi dijual ukuran kecil dengan harga maksimal Rp 500 ribu. Pembelinya banyak, satu bal tidak sampai seminggu sudah habis,” ungkapnya.

Berbeda dengan tersangka ED, hanya disuruh menjual dengan upah dari bandarnya. Penjualan dengan bungkusan dan tidak eceran. Sehingga dijanjikan upah setelah sabu berhasil terjual. ED sudah bekerjasama penjual sabu, untuk dua kali pengambilan sabu. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X