Bahas Ranperda Penyelenggaran Pendidikan

- Senin, 13 Juni 2022 | 16:56 WIB
BAHAS RANPERDA: Panitia Khusus IV DPRD Kaltara melaksanakan rapat bersama Biro Hukum, Dewan Pendidikan Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Tim Pakar, di Tarakan pada Rabu lalu (8/6).
BAHAS RANPERDA: Panitia Khusus IV DPRD Kaltara melaksanakan rapat bersama Biro Hukum, Dewan Pendidikan Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Tim Pakar, di Tarakan pada Rabu lalu (8/6).

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara menggelar rapat bersama Biro Hukum, Dewan Pendidikan Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Tim Pakar, di Tarakan pada Rabu lalu (8/6).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus IV Syamsuddin Arfah itu, membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Ada beberapa masukan yang dihasilkan dari rapat tersebut.

Menurut Syamsuddin, tujuan dari rapat itu untuk memperkaya materi yang ada di Ranperda. Masukan yang dihasilkan, terkait Kurikulum Merdeka yang sekarang akan mulai diterapkan di sekolah – sekolah. Sehingga diusulkan di dalam Ranperda, dengan dapat memuat bahasa daerah masuk dalam kurikulum sekolah.

“Ranperda ini dapat mewajibkan setiap sekolah membangun rumah ibadah. Kemudian di dalam Kurikulum Pendidikan Agama Islam, dapat memasukkan muatan Pendidikan Alquran dan Bahasa Arab,” jelas Syamsuddin.

Bahkan, lanjut Syamsuddin, Ranperda ini juga dapat mengakomodir Pendirian SMK Khusus. Yang dapat mengakomodir tenaga kerja untuk Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi.

“Diharapkan pemerintah dapat memberikan reward kepada siswa yang berprestasi. Baik secara akademik maupun non akademik,” ujarnya.

Dalam usulan penambahan dasar hukum dalam Konsideran Ranperda ini mencakup PP Nomor 57 Tahun 2021, PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang revisi PP Nomor 57 Tahun 2021. Lalu, PP Nomor 18 Tahun 2022, tentang perubahan PP Nomor 48 Tahun 2008 terkait pendanaan Pendidikan. Kemudian, Permendikbud Nomor 74 Tahun 2008 tentang perekrutan calon guru calon tenaga pendidik. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 terkait Perubahan Permekdiud Nomor 74 Tahun 2008. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tata cara guru yang diangkat sebagai Kepala Sekolah.

Selain itu, usulan agar dalam Ranperda ini dapat mengakomodir SMK menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Terdapat pasal yang menyatakan, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Provinsi Kalimantan Utara di luar gaji dan tunjangan guru. (adv/hmsDPRDKaltara)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X