Residivis Narkotika Ditangkap Lagi

- Selasa, 14 Juni 2022 | 10:48 WIB
KEMBALI KE BUI: Tersangka (dua dari kanan) yang diamankan usai transaksi narkotika jenis sabu.
KEMBALI KE BUI: Tersangka (dua dari kanan) yang diamankan usai transaksi narkotika jenis sabu.

TARAKAN - Residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu berinisial P kembali tertangkap aparat setelah Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara. P tertangkap saat akan melakukan transaksi narkotika di salah satu kos-kosan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman sekira pukul 20.00 Wita, Sabtu (11/6)

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Ipda Hendra Tri Susilo mengatakan awalnya ia mendapatkan informasi ada peredaran narkotika yang berasal dari wilayah pertambakan. Sabu ini diduga akan dibawa ke Tarakan untuk diedarkan. "Kami lakukan penyelidikan. Informasi lanjutnya akan ada transaksi narkotika di rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman. Kami pastikan, ternyata ada P mau transaksi," ungkapnya, Senin (13/6).

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 147,18 gram. Sabu ini menurut pengakuan P hendak diantarkan kepada seseorang di kos tersebut. Namun, pembeli belum lagi datang, P sudah diciduk aparat. "Kemungkinan pembelinya sudah tahu P tertangkap, sempat monitor jadi berhasil melarikan diri. Kami lakukan pengembangan dari siapa P ini dapatkan sabu," jelasnya.

Sebelum datang ke kos-kosan, sebenarnya P sudah dibuntuti personel Gakkum Polairud Polda Kaltara. Hingga P masuk ke dalam kos, setelah dipastikan P hendak melakukan transaksi, langsung dilakukan penangkapan. Di kos ini juga sebenarnya bukan disewa P, melainkan hanya memanfaatkan kos tersebut untuk melakukan transaksi sabu.

Pengakuan P, sabu didapatkannya dari seorang yang tidak dikenalnya di Jalan Lingkas Ujung. Namun, tidak mengetahui siapa yang memberikannya sabu. P mengaku diperintah seorang untuk mengantarkan sabu, baru pertama kali ikut dalam bisnis sabu.

"Hasil tes urine negatif. Tapi, kami pun tidak bisa langsung percaya begitu saja dengan pengakuannya. Apalagi P merupakan residivis kasus sabu, divonis 6 tahun penjara dan baru bebas September tahun lalu," bebernya.

Selain itu, pengakuan P juga berbelit-belit. Pihaknya menduga, P hanya asal menyebut nama orang. Kemungkinan karena takut atau tidak mau bekerja sama dengan aparat kepolisian.

"Waktu kami minta tunjukkan dimana rumah orang yang berikan sabu, ngakunya ketemu dijalan saja. Katanya baru pertama kali, tapi ternyata sudah pernah masuk penjara. Kami minta ditunjukkan juga yang mana pembelinya, malah katanya tidak tahu. Kami curigai P tidak pertama kali. Masa mau mengantarkan sabu tapi tidak tahu siapa pembelinya," tuturnya.

Dari tangan P, selain sabu juga diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp 336.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Ada juga satu unit motor yang digunakannya saat melakukan transaksi narkoba. "Sabu dan barang bukti lainnya diakui P merupakan barang miliknya. Jadi P kami amankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara beserta dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X