Diduga Melanggar Kode Etik, Notaris EY Akan Dilaporkan ke MPD

- Selasa, 14 Juni 2022 | 14:15 WIB
Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin

BALIKPAPAN - PT Duta Manuntung pernah membeli beberapa bidang tanah yang terletak di beberapa daerah di Kaltim, termasuk tanah di depan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan melalui PT Percetakan Manuntung Press (keduanya anak usaha Jawa Pos).

Bidang-bidang tanah tersebut diatasnamakan (nominee) direktur yang pada saat itu menjabat di perusahaan.

 

Untuk menghindari terjadinya permasalahan kemudian hari oleh mantan direktur perusahaan yang dimaksud datang menghadap ke salah satu notaris di Balikpapan untuk membuat Akta Pernyataan Nomor 6 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tertanggal 8 Mei 2004, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bidang-bidang tanah yang menjadi objek di dalam akta pernyataan tersebut adalah benar milik perusahaan dan dibeli dengan mempergunakan uang milik perusahaan sepenuhnya. Dan, nama yang tercatat dalam SHM itu adalah nama direktur sebagai nominee.

 

Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Duta Manuntung, menjelaskan bahwa Akta Pernyataan Nomor 6 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tertanggal 8 Mei 2004 itu telah dibuatkan Akta Pencabutan Pernyataan Nomor 04 Tanggal 21 Desember 2020 oleh Notaris (EY) di Balikpapan atas permohonan mantan direktur perusahaan yang dulunya pernah membuat kedua Akta Pernyataan Nomor 6 dan Nomor 7 itu.

 

Sementara Notaris EY itu mengetahui bahwa di dalam kedua akta pernyataan yang dibatalkan tersebut ada pihak kedua sebagai pihak yang menerima hak atas bidang-bidang tanah yang menjadi objek dalam kedua akta pernyataan itu. Dan, seharusnya notaris tahu sebagai ahli hukum, bahwa akta pernyataan seperti itu tidak dapat dibatalkan sepihak.

 

Menurut Andi, notaris adalah sarjana hukum atau disebut Ahli hukum yang seharusnya paham atau dapat mencermati isi kedua akta pernyataan yang dimaksud secara utuh. Bila dihubungkan penjelasan Pasal 1313 KUHPerdata yang menjelaskan, bahwa sepanjang suatu surat atau dokumen, baik berupa surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat keputusan yang di dalamnya memuat klausul yang mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu, maka apapun namanya “dokumen” tersebut telah melahirkan perikatan.

 

Sehingga, tidak dapat dibatalkan sepihak dan dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan secara perdata apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.

 

Andi menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebutkan bahwa apabila dalam suatu akta pernyataan menimbulkan hak kepada pihak lain, maka akta pernyataan seperti itu dipersamakan dengan perjanjian menurut Pasal 1313 KUPerdata yang berbunyi: suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X