Anak di Bawah Umur Nyolong Rp 50 Juta

- Selasa, 14 Juni 2022 | 16:25 WIB
Iptu Supriadi
Iptu Supriadi

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan mengamakan seorang anak di bawah umur berinisial B, karena mencuri uang Rp 50 juta.

Anak berusia 13 tahun itu mencuri di dua lokasi berbeda. Masing-masing di warung simpang tiga, Jalan Arief Rahman Hakim Nunukan Timur, dengan barang bukti Rp 45 juta. Lalu, di toko Uchi, di Pasar Sentral Inhutani, Nunukan Utara, dengan barang bukti Rp 5 juta.

Pencurian di warung Jalan Arief Rahman Hakim dilakukan pada Kamis lalu (9/6), sekitar pukul 04.40 Wita. Saat pemilik warung pergi ke masjid untuk menunaikan salat Subuh. Pencurian dilakukan dengan menjebol bagian dinding papan yang lapuk, dan mengambil tas berisi uang tunai Rp 45 juta.

Sementara pencurian di Pasar Sentral Inhutani, dilakukan pada Jumat lalu (10/6) pukul 06.40 Wita. Saat kejadian, pemilik toko sedang mandi. Anak itu masuk dan mengambil uang Rp 5 juta, yang tersimpan dalam tas.

“Pelaku ini kami amankan di sebuah rumah di Jalan Tanjung, Nunukan Barat. Dari hasil interogasi, dia mengakui telah mencuri pada dua TKP dimaksud,” terang Kabid Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, Senin (13/6).

Dari hasil penyelidikan polisi, hasil curian tersebut sebagian uang sudah dibelikan handphone seharga Rp 1,5 juta dan pakaian Rp 300 ribu. Bahkan, ternyata ada juga oknum ASN di lingkungan Pemkab Nunukan yang turut mendapat bagian dari uang hasil curian tersebut.

“Ia juga memberikan uang ke pria berinisial BAS sebesar Rp 2,7 juta. BAS merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab Nunukan,” ujar Supriadi.

Sisa uang hasil mencuri Rp 39.385.000, disimpan dalam kantong kresek yang dititip kepada orang lain berinisial DI. 

Supriadi menegaskan, DI dan oknum PNS berinisial BAS menerima bagian dari uang hasil pencurian.

“Keduanya juga mengetahui uang yang diberikan dan dititipi itu, merupakan hasil mencuri,” imbuhnya.

Kedua orang tersebut, terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 ke 1e dan ke 2e, ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Menurut Supriadi, anak di bawah umur itu merupakan pelaku pencurian yang sudah puluhan kali mencuri. “Perlu dicatat, dia masih anak-anak dan sudah pernah kami upayakan proses diversi. Dalam perkara curat dengan penetapan dari PN Nunukan, surat penetapan Nomor 6/Pen.Div/2021.PN NNK, tanggal 13 Desember 2021,” ungkapnya.

Kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur ini pun sempat viral pada 2020. Karena keterlibatannya dalam 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta. Terakhir kali, B beraksi pada 16 November 2020. Saat itu, B masuk ke rumah salah seorang warga, memecahkan celengan berisi uang Rp 3.350.000.

Saat itu, B mendapat perlakuan khusus. Bahkan dijadikan anak angkat oleh Polsek Nunukan Kota. Iapun mendapat pendampingan psikolog dan dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Bambu Apus.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X