TANJUNG SELOR–Keberadaan pasar buah di sebelah barat Pasar Induk Tanjung Selor belum difungsikan sampai hari ini. Bangunan tersebut secara fisik telah rampung sejak beberapa bulan lalu.
Untuk penempatan aset publik milik pemerintah itu perlu proses hibah dari kementerian. Terhitung sejak 30 Mei, proses hibahnya telah rampung dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Bulungan Asmuni membenarkan hal tersebut. Setelah proses hibah rampung, tahapan berikutnya adalah pembenahan lahan parkir khusus kendaraan. Sehingga, ketika pasar beroperasi, kendaraan yang masuk tidak mengganggu arus lalu lintas. "Proses hibahnya sudah diterima. Terhitung 30 Mei lalu. Sekarang sudah menjadi aset daerah. Penyerahan sudah secara resmi, tinggal dimanfaatkan," ungkapnya.
Terkait proses hibah, sudah disampaikan ke bupati Bulungan. Sebelum bangunan pasar itu difungsikan, penimbunan dan penataan lahan parkir kendaraan ditata terlebih dahulu. "Pesan Pak Bupati minta ditimbun dulu, supaya tidak mengganggu arus lalu lintas," tambahnya.
Untuk alokasi anggaran penimbunan lahan parkir, Asmuni belum tahu persis. Namun, bakal dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Model penimbunan sendiri direncanakan sampai tahap agregat.
Setelah proses penimbunan rampung, pasar buah baru difungsikan. Saat ini tahapan yang dilakukan adalah pendataan pedagang buah. Jika nantinya dari lapak yang disediakan masih ada yang kosong, dicarikan pedagang dari luar. Namun, disediakan meja untuk pedagang buah dari luar. Karena dari 30 lapak yang ada, kemungkinan belum bisa semuanya terakomodasi.
"Saat ini yang sudah terdata ada 300 pedagang. Sementara kapasitasnya hanya sekitar 180, jumlahnya telah melewati batas. Sehingga pengisian pedagang dilakukan lebih selektif," ucapnya. Selektif yang dimaksud dipastikan pedagang yang mengisi betul-betul pedagang. Bukan orang sekadar mencari keuntungan lalu dijual kembali. Seperti yang terjadi sebelumnya, dan minimal mengantongi izin usaha. (kpg/mts/dra/k8)