Arief Menang Banding di Pengadilan Tinggi, Tapi Jaksa Penuntut Umum Kasasi

- Rabu, 15 Juni 2022 | 10:39 WIB
Salomo Saing.(SEPTIAN ASMADI/HRK)
Salomo Saing.(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Setelah banding diterima Pengadilan Tinggi Kaltim dan tiga terdakwa kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan kasasi. Pernyataan disampaikan Jumat (10/6) pekan lalu secara resmi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus Salomo Saing mengatakan, setelah upaya hukum banding disampaikan secara resmi, maka JPU diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi. "Sesuai ketentuan yang mengatur, maka kami diberikan kesempatan untuk menyusun alasan dan pertimbangan kami dalam upaya hukum kasasi," ujarnya, Selasa (14/6).

Rencananya, JPU akan mengajukan kasasi sebelum masa 14 hari yang ditentukan berakhir. Pihaknya menjaga agar waktu penyerahan memori kasasi tidak lewat waktu yang ditentukan. Saat ini juga sedang disusun apa yang menjadi alasan dalam memberikan tanggapan terhadap putusan di tingkat banding.

Menaggapi putusan banding, lanjut  Salomo, sebagai JPU yang menangani perkara tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Dalam memori banding nanti, pihaknya akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dan mengaitkan dengan pasal 253 KUHAP.

"Terkait apakah benar peraturan itu diterapkan atau tidak. Tapi semestinya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau ada yang melampaui batas. Indikator itu yang akan kami kaji kembali, dalam memori kasasi," tegasnya.

Selain itu, indikator pembuktian dari pertimbangan atau alasan yuridis kami dalam memori Kasasi tersebut, hanya sebatas pemberian kesempatan sesuai ranah JPU mengajukan Kasasi.

"Dalam memori kasasi, kami juga menyampaikan alasan sebagaimana tuntutan yang sudah diajukan. Kemudian dikaitkan dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama. Sehingga, ini menjadi alasan kami kenapa putusan tingkat banding menjadi berbeda, sehingga kami harus tanggapi. Kami tidak sependapat, makanya ajukan kasasi," jelasnya.

Penasehat Hukum (PH) Khaeruddin Arief Hidayat, Mukhlis Ramlan mengakui, kasasi yang diajukan oleh JPU untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut akan dihadapi. Pihaknya akan segera membuat kontra memori kasasi sebagai bentuk menghormati semua proses hukum yang ada. "Segera akan kita masukkan juga kontra memori kasasi juga ke pengadilan dan putusannya tergantung majelis hakim di MA," katanya.

Namun pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Pengadilan terkait kasasi oleh JPU. Mesti ada upaya kasasi dari JPU, putusan dari MA tetap akan sama dengan putusan di tingkat banding. Sebab semua proses rangkaian persidangan sudah diikuti dan semua bukti beserta keterangan ahli sudah dihadirkan pihaknya. "Jadi putusan banding klien kami tidak bersalah. Jadi poin-poin itu menjadi salah satu argumentasi penting terhadap putusan Majelis Hakim di MA," imbuhnya.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X