Amankan 1,7 Ton Daging Ilegal Malaysia

- Kamis, 16 Juni 2022 | 20:22 WIB
TANPA DOKUMEN: Sejumlah daging Alana dan produk daging olahan ilegal asal Malaysia diamankan Tim Gabungan di Perairan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
TANPA DOKUMEN: Sejumlah daging Alana dan produk daging olahan ilegal asal Malaysia diamankan Tim Gabungan di Perairan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

NUNUKAN – Daging Alana dan produk daging olahan ilegal asal Malaysia seberat 1,7 ton diamankan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia, Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 18 Komposit Buritkang, Selasa lalu (14/6).

Barang-barang tanpa dokumen tersebut, dibawa oleh dua kapal, masing-masing KM Imase Mase milik RM dan KM Bulungan Putra milik UD.

“Kedua kapal mengambil daging ilegal di Malaysia dan masuk Indonesia melalui perairan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Muatan daging tak dilengkapi dokumen dan tidak melalui karantina. Sehingga dikhawatirkan berbahaya untuk dikonsumsi,” terang Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18 Komposit Buritkang, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, Rabu (15/6).

Pengamanan terhadap daging dan produk daging olahan ilegal dari Malaysia ini, merupakan tindak lanjut laporan. Bahwa terjadi peningkatan peredaran daging ilegal asal Malaysia, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Sebuku.

Tim gabungan dibentuk, melibatkan personel Koramil 0911-03/Sebuku. Tim melaksanakan pengintaian dan patroli di dermaga-dermaga jalur tikus. Yang disinyalir sering digunakan untuk transaksi barang- barang ilegal dari Malaysia.

Akhirnya, operasi membuahkan hasil. Di Dermaga Apas di Jalan Trans Sebuku Tetaban, dua kapal kayu bermuatan daging Alana dan produk daging olahan, sedang berjangkar.

Pemeriksaan dilakukan pada kabin kapal, dan petugas gabungan mendapatkan barang bukti. Berupa daging Alana dan produk daging olahan yang dipastikan ilegal, dengan berat sekitar 1.755,2 kg. 

Dari KM Imase Mase, ditemukan daging Alana sebanyak 24 karton, dengan berat 480 kg. Sosis Ayam Sri Segar 357 bungkus atau seberat 107,1 kg. Nugget Ayam Yota's 59 bungkus seberat 53,1 kg. Nugget Ayam Valley Fresh 12 bungkus, dengan berat sekitar 9,6 kg. Serta Sosis Ayam Frankfuter 159 bungkus, seberat 47,7 kg.

Sementara dari KM Bulungan Putra, diperoleh barang bukti, masing-masing daging Alana 3 karton, seberat 60 kg. Sosis Ayam Frankfuter 1.659 bungkus dengan berat 497,7 kg. Sosis Ayam Chiken Prank Top Q 880 bungkus, atau seberat 264 kg. Beef Burger Daging Lembu 40 pcs atau seberat 12 kg. Sayap Ayam 10 karung, dengan berat sekitar 200 kg. Lalu, daging Taylor Preston Produk New Zealand 8 pcs, dengan berat 24 kg.

“Barang barang itu bukan untuk Nunukan, tapi akan dibawa dan diperjualbelikan di Kabupaten Malinau,” imbuhnya.

Yudhi menegaskan, penangkapan daging dan produk olahan daging ilegal melanggar Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Penindakan ini dilaksanakanuntuk mengantisipasi penularan wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Yang saat ini sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia. 

“Kami angkut barang-barang ilegal ke Pos Satgas Tembalang. Untuk selanjutnya, kita serahkan ke Balai Karantina. Sementara pemilik kapal, kita lakukan edukasi dan pemantauan,” tutup Yudhi. (*/dzl/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X