Dua Partai Baru Terdaftar di Nunukan

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:50 WIB
RAHMAN
RAHMAN

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, mencatat dua partai baru yang akan memeriahkan pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Kedua partai tersebut yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Ummat. 

Partai Gelora Indonesia didirikan oleh para mantan petinggi dan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), seperti M Anis Matta dan Fahri Hamzah. Partai ini berdiri pada 28 Oktober 2019 atau beberapa bulan setelah Pemilu 2019 digelar. 

Pendirian Partai Gelora Indonesia dideklarasikan dalam acara konsolidasi nasional di Jakarta pada 10 November 2019 lalu. Sementara, Partai Ummat didirikan M Amien Rais, yang didukung eks kader Partai Amanat Nasional (PAN). 

Partai ini lahir dari keretakan di tubuh PAN. Dalam Kongres V PAN yang digelar Februari 2020, Zulkifli Hasan ditetapkan sebagai Ketua Umum PAN. Atas perbedaan pandangan tersebut, Amien memutuskan hengkang dari PAN bersama anaknya, Hanafi Rais. 

Ketua KPU Nunukan Rahman menjelaskan, sistem pendaftaran parpol pada Pemilu dan Pilkada 2024 ini berbeda dari Pemilu 2019 lalu. Seluruh parpol akan melakukan pendaftaran terpusat ke KPU RI pada Agustus mendatang. 

“Data peserta Pemilu akan diturunkan ke kabupaten/kota. Nanti di tingkat kabupaten/kota, kami (KPU Nunukan) yang melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual,” jelas Rahman, kemarin (17/6). 

Verifikasi yang akan dilakukan KPU Nunukan hanya untuk kepengurusan dan keanggotaan partai di tingkat kabupaten. Untuk partai yang dinyatakan lolos Parliamentary Threshold atau elektabilitasnya sudah melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen, hanya mengikuti verifikasi administrasi.

Sedangkan bagi partai yang belum lolos Parliamentary Threshold maupun partai baru, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Menurut Rahman, KPU RI akan menurunkan SK kepengurusan partai di tingkat kabupaten. Nama-nama pengurus partai tingkat kecamatan itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual. 

Partai akan dinyatakan lolos verifikasi tingkat kabupaten, ketika memenuhi syarat minimal 50 persen kepengurusannya ada di tingkat kecamatan. Selain itu verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan terhadap pengurus dan anggota partai. 

Partai yang mengajukan diri sebagai peserta pemilu, wajib memiliki kader dengan perbandingan 1 orang kader berbanding 1.000 orang penduduk. 

“Jumlah anggota (kader) ini akan kami verifikasi langsung ke lapangan. Untuk membuktikan yang bersangkutan anggota partai, bukan hanya formalitas,” tegasnya. (*/dzl/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X