KEPOLISIAN Resor (Polres) Bulungan memastikan JR selaku Kepala Teknik Tambang menjadi tersangka tunggal.
Hal itu dipastikan setelah JR kembali menjalani pemeriksaan. Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor di kawasan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), pada 28 Maret lalu, di Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Hlir, Kabupaten Tana Tidung.
Kapolres Bulungan Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, telah memeriksa kembali sejumlah saksi. Mulai dari pimpinan PT PMJ, staf hingga Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara. Bahkan beberapa saksi ahli lainnya, termasuk keterangan tersangka. Kesimpulan akhir, memastikan JR menjadi tersangka tunggal.
“Pemeriksaan yang dilakukan, semua saksi mengarah ke tersangka. Jadi memang itu jelas berdasarkan keterangan semua saksi dan tersangka,” terangnya, Minggu (19/6).
Tersangka mengakui sejumlah hal. Salah satunya, desain tambang serta barier yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Perhitungan yang dibuat JR tidak sesuai dan ada unsur kesengajaan.
“Saya tak bisa membuka detail penyelidikan. Yang pasti ini memang melanggar dan sudah diterangkan oleh tersangka. Bahwa dia mengubah hitungan dan sengaja,” ungkapnya.
Seluruh tanggungjawab berada pada Kepala Teknik Tambang. Apalagi, berdasarkan aturan yang ada, baik Permen ESDM hingga aturan dan regulasi lain. Seluruh keputusan dan pertanggungjawaban berada pada Kepala Teknik Tambang. Selain itu, pihaknya telah melengkapi berkas perkara.
“Kita sudah serahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Bulungan dan telah P21. Selanjutnya akan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan,” tuturnya. (fai/uno)