6 Kali Layani Pria Hidung Belang

- Selasa, 21 Juni 2022 | 20:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan, mengungkap kasus dugaan prostitusi gadis remaja yang masih berusia 14 tahun, pada Sabtu lalu (17/6). Gadis belia tersebut ditawarkan ke pria hidung belang dengan harga Rp 1 juta.

“Dari hasil interogasi terhadap korban maupun muncikari. Korban sudah dipekerjakan selama seminggu dan enam kali melayani pria hidung belang,” terang Kabid Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, Senin (20/6).

Muncikari yang berinsial SUP, merupakan pengangguran, warga Gang Kakap RT 17 Nunukan Timur. Antara muncikari dan korban, keduanya sudah saling kenal cukup lama. Dari pengakuan yang diterima penyidik, muncikari mendapat bagian Rp 250 ribu setiap kali open BO (Booking Out). 

“Tarif Rp 1 juta itu untuk layanan short time, dengan pembagian Rp 750 ribu untuk korban dan Rp 250 ribu jatah muncikari,” jelasnya.

Supriadi mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi menerima laporan adanya dugaan prostitusi anak di bawah umur. Yang terjadi di Jalan Pelabuhan Baru Nunukan Timur, pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 22.45 Wita.

Polisi langsung bergerak cepat dan membekuk SUP sang muncikari, sebelum akhirnya mengamankan korban. Dari operasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing, uang tunai Rp 1.250.000 yang diduga uang hasil transaksi, 1 unit Iphone 7 plus dan 1 unit handphone Huawei.

“Muncikari, kami sangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 297 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Supriadi. (*/dzl/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X