Garis Batas Negara Bisa Berubah

- Kamis, 23 Juni 2022 | 21:00 WIB
TERANCAM AMBRUK: Salah satu rumah warga pesisir Pulau Sebatik yang terdampak abrasi mulai miring dan terancam roboh.
TERANCAM AMBRUK: Salah satu rumah warga pesisir Pulau Sebatik yang terdampak abrasi mulai miring dan terancam roboh.

NUNUKAN – Abrasi yang terjadi di pesisir pantai Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan disinyalir berpotensi mengubah garis batas negara RI–Malaysia. 

Abrasi diduga akibat pengerukan pasir pantai secara ilegal, yang terjadi sejak 2008 silam. Terus memperluas abrasi dan berimbas pada banyaknya kerusakan infrastruktur dan hunian warga pesisir.

“Kita terus ajukan proposal untuk penanggulangan abrasi. Terbaru pada 2020 – 2021. Abrasi di Sebatik bukan hanya masalah pemerintah daerah, melainkan Pemerintah Pusat. Ini berkaitan dengan perbatasan dua negara,” terang Kasubid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan Mulyadi, Rabu (22/6).

Dari pengukuran dan pemetaan BPBD Nunukan, tahun ini terjadi perluasan abrasi sepanjang 17 kilometer (Km) yang membentang dari Kecamatan Sebatik Induk-Sebatik Utara. Menurutnya, ada tiga sebab abrasi Pulau Sebatik terus meluas. Dikarenakan, eksisnya penambangan pasir pantai secara ilegal.

Lalu, terjadinya gelombang ekstrim, dan semakin banyaknya tanaman kelapa sawit yang sangat merusak unsur hara dalam tanah.  Mulyadi menegaskan, kondisi abrasi di Pulau Sebatik sudah seharusnya menjadi perhatian bersama. Apalagi, Pulau Sebatik berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Tahun ini, terjadi pergeseran garis pantai sepanjang tiga meter. Atensi kami, pihak yang berwenang, agar segera menyetop galian C itu. Itu ancamannya bisa berdampak terhadap bentang alam dan batas negara terkikis,” tegasnya.

Data terakhir yang dirilis BPBD Nunukan pada 2020 lalu, tercatat ada sekitar 969 hektare sepanjang pantai di Pulau Sebatik tergerus abrasi. Terdapat 4 kecamatan di Pulau Sebatik yang terdampak, meliputi Kecamatan Sebatik Timur dengan luasan 120 hektare. Lalu, Kecamatan Sebatik Induk (357 hektare), Kecamatan Sebatik Barat (416 hektare), dan Kecamatan Sebatik Utara (76 hektare. 

Kerusakan yang terjadi dari empat kecamatan ini, sebanyak 14 unit rumah, satu bangunan posyandu, satu musala, beberapa titik jalan desa, dan satu jembatan pos Marinir rusak parah. 

“Kita kembali melakukan pemetaan, karena dokumen 2017–2021 sudah dianggap kedaluwarsa. Sementara ini kita masih melakukan pengukuran dan mitigasi. Data awal yang kita catat, ada sekitar 71 KK (kepala Keluarga) terdampak abrasi. Itu baru untuk Kecamatan Sebatik Timur saja,” bebernya. 

Meskipun BPBD Nunukan hampir setiap tahun memperbaharui proposal dan mengirimkannya ke Kementerian. Namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Proposal tersebut, belum mendapat perhatian seperti yang diinginkan.

Dari proposal tersebut menuliskan angka Rp 96,6 miliar, untuk antisipasi dampak abrasi. Dengan rincian usulan kegiatan pembuatan break water, pembangunan siring pantai, penanaman rumput lanun dan reboisasi mangrove.

Ia menegaskan, BPBD Nunukan sudah menekankan pihak Kementerian melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Akhirnya 2021 itu sempat ada pembangunan break water dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, akibat abrasi. Itu proyek dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi. Info yang kami dapat, dari total usulan kami Rp 96,6 miliar, baru terealisasi sekitar 40 persen,” tutur Mulyadi.

Proyek pembuatan break water yang dikelola BWS tanpa keterlibatan BPBD Nunukan inipun terhenti. Karena mendapat protes keras dari masyarakat. Masyarakat mempertanyakan proyek break water tersebut, yang berpindah lokasi. 

Dari awalnya dibangun di dekat pemukiman penduduk, beralih ke daerah jauh dari pemukiman. Dengan alasan terkendala lumpur yang terlalu dalam di lokasi awal. Warga Tanjung Aru Pulau Sebatik, lalu mengancam akan menahan kapal ponton kontraktor.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X