Aksi Tersangka Curi Buah Terekam CCTV

- Jumat, 24 Juni 2022 | 20:46 WIB
DIINTEROGASI: Tersangka KD (kiri) saat diinterogasi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan, Kamis (23/6).
DIINTEROGASI: Tersangka KD (kiri) saat diinterogasi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Farhan, Kamis (23/6).

PERSONEL Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan mengamankan pria berinisial KD, dengan kasus pencurian di salah satu kios buah di Jalan Seroja, Kelurahan Karang Anyar, sekira pukul 03.30 Wita, Minggu lalu (19/6). 

KD sempat membawa kabur tas milik korban yang berisi uang Rp 4 juta. Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan, awalnya korban terbangun lantaran ada orang yang membeli dagangannya. Setelah selesai melayani pembeli, pelapor kembali beristirahat. 

“Pada saat korban bangun, baru menyadari tas berisi uang Rp 4 juta dan 3 lembar uang Ringgit Malaysia sudah hilang,” terang Farhan, kemarin (23/6). 

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan, mendapati ada salah satu CCTV di sekitar kios buah merekam aksi KD. Petunjuk yang didapatkan, tersangka menggunakan sepeda motor berwarna merah dengan nomor polisi KU 2156 JH. 

Adanya informasi masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan lanjutan di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita. KD akhirnya diamankan saat tengah makan siang di salah satu warung makan di Jalan Niaga I, Kelurahan Karang Balik. “Pada saat diamankan, KD juga sempat berusaha melarikan diri. Namun bisa dibekuk dan dibawa untuk interogasi,” ungkapnya. 

Pencarian barang bukti dilakukan hingga berhasil ditemukan di atas plafon di sebuah salon kecantikan di sekitar Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Motor yang digunakan KD sebenarnya punya pemilik salon. 

“Penangkapan tersangka lebih cepat dilakukan karena didukung adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian. Waktu kami amankan, tersangka sedang makan di sekitar Jalan Niaga 1, Kelurahan Karang Balik sekira pukul 10.00 Wita, Selasa (21/6),” bebernya. 

KD merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Menurut pengakuan tersangka, merantau ke Tarakan untuk bekerja, namun malah berurusan dengan polisi. Ia pun saat ini tinggal di daerah Kelurahan Juata Laut. Namun bekerja di salah satu salon sebagai tim dekorasi yang ada di Jalan Cenderawasih.

Modus yang digunakan, memantau dulu sekitar rumah calon korbannya. Aksi tersangka yang memantau ini juga terlihat dari kamera CCTV. Setelah merasa aman dan memastikan korban dalam kondisi tertidur. Tersangka langsung membawa tas dan kabur menggunakan sepeda motor. 

“Dari uang Rp 4 juta yang dibawa kabur, tersisa Rp 700 ribu. Kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X